Polda Jatim Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Tilang Manual Berlakukan Mulai November

Reporter : Gede FS

Kilasbisnis.com, Surabaya -- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bakal menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi tersebut, penindakan tilang manual akan kembali diterapkan pada pekan kedua atau awal November.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 mengedepankan langkah preemtif, preventif, serta pendekatan persuasif dan humanis. Meski demikian, penindakan tegas melalui tilang manual tetap diberlakukan secara bertahap.

Baca juga: Cegah Bullying dan Tawuran Pelajar, Polda Jatim Cetus 'Polisi Jogo Sekolah

"Nanti pada minggu kedua, minggu berikutnya di awal November mulai akan diberlakukan sistem tilang manual," kata Jules.

Ia menjelaskan, penindakan tilang manual bakal diterapkan di seluruh wilayah hukum Polda Jatim hingga polres jajaran. Pelaksanaannya dilakukan khusus oleh personel yang telah mengantongi sertifikasi dan berada di bawah pengawasan ketat perwira penanggung jawab.

Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi kepolisian terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas serta tingkat fatalitas korban di Jawa Timur.

Adapun sejumlah pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Semeru 2026 meliputi:

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak sesuai standar teknis.

Pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas.

Menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara.

Baca juga: Tekan Angka Kecelakaan, Ditlantas Polda Jatim Perkuat Mahameru Quick Respon

Tidak mengoperasikan sabuk keselamatan (safety belt).

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI.

Pengemudi yang melebihi batas kecepatan maksimal.

Pengendara di bawah umur serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca juga: Cegah Kebakaran Meluas, Polda Jatim Terjunkan Pasukan BKO Karhutla

Pengemudi dalam pengaruh alkohol atau minuman keras.

Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Menutup keterangannya, Jules mengimbau seluruh pengguna jalan untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

"Polda Jawa Timur mengimbau agar seluruh masyarakat Jawa Timur selalu patuh dan tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama. Jaga keselamatan, keluarga menunggu di rumah," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru