PN Surabaya Gelar Pemeriksaan Setempat, Terkait Perkara Tiga Pembeli Gugat Pengembang Apartemen Rp 6,49 Miliar

Reporter : Gede FS

Kilasbis is.com,Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi apartemen PT TPI kawasan Surabaya Selatan, Rabu (9/9). Pemeriksaan setempat itu dilakukan dalam rangka perkara perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby yang diajukan tiga pembeli unit terhadap pengembang PT TPI.

"Pada hari ini kami cuma memastikan objeknya ada atau tidak. Kemudian letaknya gitu ya. Sesuai dengan gugatan ini satu objek atau tiga ? Tiga ya," ujar Hakim Nurnaningsih Amriani saat memimpin pemeriksaan setempat di apartemen Surabaya Selatan, Rabu (9/9).

Baca juga: Arus Peti Kemas TPS Capai 128 Ribu TEUs pada Agustus 2026

Dalam pemeriksaan setempat itu dihadiri pihak penggugat dan tergugat dari PT TPI. Selain itu juga ada perwakilan dari pihak kelurahan setempat. Kemudian hakim memimpin langsung pemeriksaan setempat di lokasi.

Pemeriksaan pertama dilakukan di unit milik penggugat 3 lantai 20 unit 21. Di lokasi tersebut sudah memiliki sekat pembatas namun pengerjaan belum selesai diperkirakan baru 60 persen.

Sementara di lokasi unit penggugat 1 dan 2 masing-masing masih belum ada sekat dan hanya berupa lantai beton. Selain itu akses lift juga masih terbatas. Kuasa hukum penggugat R Rio Suspra Anggoro mengatakan, setelah melihat peninjauan setempat untuk unit milik penggugat 3 sudah ada sekat tetapi bangunan belum selesai dan baru sekitar 60 persen.

"Terus unitnya penggugat 1 dan 2 justru tidak ada. Artinya lantainya ada tetapi bangunan sekat-sekatnya belum ada. Perkiraan belum sampai 50 persen," ungkapnya. Pihaknya sempat menanyakan kepada pihak tergugat kapan unit akan selesai dibangun, namun tergugat tidak bisa memberikan jawaban pasti.

"Ketiga penggugat sudah lunas. Lunas tahun 2024 tapi hanya ada satu unit. Satu unit pun belum selesai memang sudah disekat tapi belum selesai semua," bebernya.

Baca juga: Irjen Pol Dekananto Wakapolda Metro Jaya Pecah Bintang Dua, Ini Rekam Jejak dan Prestasinya

Perkara bermula ketika Juliani, Joanna dan Daniel selaku para penggugat melakukan pemesanan unit apartemen kepada PT TPI selaku pihak tergugat tahun 2019. Penyerahan unit awalnya dijanjikan pada tahun 2022. Namun berkali-kali diundur hingga tahun 2024. Meski seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi sepenuhnya oleh ketiga pihak tahun 2024, unit apartemen yang dipesan belum pernah diserahterimakan hingga gugatan diajukan.

Atas keadaan tersebut penggugat mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Nilai pengembalian dana pokok yang telah dibayarkan mencapai sekitar Rp 3, 76 miliar (m). Kemudian kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp 482, 86 juta. Sedangkan kerugian imateriil senilai sekitar Rp 2, 25 m. Secara keseluruhan total nilai tuntutan yang diajukan mencapai kurang lebih Rp 6, 49 m.

Kami melihat sendiri sudah dibayar lunas sejak 2024, tapi dua unit bahkan belum terbentuk menjadi ruangan. Akses lift masih terbatas belum aman dan belum layak. Pihak pengembang menyatakan semua sudah dikerjakan, namun kenyataannya tidak ada tenaga kerja di lokasi, dan saat ditanya jadwal penyelesaian tidak bisa dijawab secara pasti,” sebutnya.

Baca juga: UMKM Binaan BI Jatim Cetak Transaksi Rp19,4 Miliar di KKI 2026

Pihaknya berharap temuan langsung ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim agar perkara dinilai secara utuh, adil, dan berlandaskan fakta yang ada di lapangan.

Sementara pihak kuasa hukum tergugat Dhika Tanzil saat diminta konfirmasi tidak bersedia komentar. Statemen hanya diberikan oleh salah satu bagian marketing.

"Kita ikuti saja proses persidangan pengadilan aja ya. Nanti biar kalau sudah keluar (putusan) bisa teman-teman tanya pengadilan," ucapnya menolak memberikan nama dan hanya mengatakan dari pihak marketing apartemen.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru