Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi, 3 Tersangka Ditangkap

Reporter : Gede FS

Kilasbisnis.com,Sidoarjo - Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta.

Ketiga tersangka yakni MS (38), DBS (33), dan ES (42). Kasus ini terungkap setelah pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, melapor karena menerima uang yang diduga palsu pada 2 Agustus 2026.

Baca juga: PN Surabaya Gelar Pemeriksaan Setempat, Terkait Perkara Tiga Pembeli Gugat Pengembang Apartemen Rp 6,49 Miliar

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan MS ditangkap warga saat hendak membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako.

"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku," kata Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Dari pemeriksaan MS, polisi mengetahui uang palsu tersebut dipesan melalui Facebook dari DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Uang kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi.

Baca juga: Arus Peti Kemas TPS Capai 128 Ribu TEUs pada Agustus 2026

Polisi lalu mengembangkan kasus ke Jawa Tengah dan menangkap DBS serta ES pada 5 Agustus 2026 dini hari.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta beserta peralatan produksi, seperti printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.

Rofik mengatakan MS membeli uang palsu untuk diedarkan kembali demi memperoleh keuntungan. Sementara DBS dan ES diduga memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan.

Baca juga: Irjen Pol Dekananto Wakapolda Metro Jaya Pecah Bintang Dua, Ini Rekam Jejak dan Prestasinya

Ketiga tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu.

 

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru