Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember, Rugikan Negara Rp6,14 M

Reporter : Gede FS
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Pri Wijeksono, S.H., M.H.

Kilasbisnis.com, Surabaya - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru berinisial SH terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember periode 2021–2023.

Asisten Intelijen Kejati Jatim, Pri Wijeksono, mengungkapkan SH bertindak sebagai Collection Agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penahanan terhadap SH langsung dilakukan di Rutan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari sejak Kamis (17/9).

Baca juga: Gandeng ITS, Pertamina Dorong Mahasiswa Aksi Nyata Lewat Goes to Campus

"SH merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Modusnya, tersangka mengumpulkan KTP dan KK warga untuk mengajukan KUR tanpa mengecek kelayakan usaha debitur," ujar Pri.

Dalam menjalankan aksinya, SH memanfaatkan warga dengan memfoto mereka di kandang kambing atau ladang seolah-olah memiliki usaha. Sejumlah dokumen diajukan untuk ditandatangani warga, bahkan beberapa di antaranya buta huruf dan tidak mengetahui isi dokumen tersebut.

Setelah pinjaman cair, buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh SH. Sementara para debitur hanya diberi imbalan sekitar Rp1 juta dan diyakinkan bahwa uang tersebut merupakan bantuan sosial. Uang hasil pencairan KUR digunakan tersangka untuk menutupi kredit macet lain serta melunasi utang pribadi.

Baca juga: Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Melalui PT Ternak Maharani, SH mengajukan 98 debitur dengan nilai cair Rp4,25 miliar. Sedangkan via PT Berlian, tercatat 37 debitur disetujui dengan angka Rp1,89 miliar. Seluruh pinjaman tersebut kini dalam status macet dengan kerugian negara mencapai Rp6,14 miliar.

Secara keseluruhan, hasil audit BPKP Perwakilan Jatim mencatat total kerugian negara dalam kasus fiktif KUR BNI Cabang Jember ini mencapai Rp41,48 miliar.

Baca juga: Dukungan APBN untuk Ketahanan Pangan Jatim Capai Rp880,25 Miliar

Hingga saat ini, Kejati Jatim telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH dan empat agen penagih lainnya. Penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka serta satu unit sepeda motor Benda 250V Fi sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 6 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan internal BNI dalam upaya pemberantasan fraud perbankan.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru