x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember, Rugikan Negara Rp6,14 M

Kilasbisnis.com, Surabaya - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan satu tersangka baru berinisial SH terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Jember periode 2021–2023.

Asisten Intelijen Kejati Jatim, Pri Wijeksono, mengungkapkan SH bertindak sebagai Collection Agent (CA) dari PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penahanan terhadap SH langsung dilakukan di Rutan Cabang Kejati Jatim selama 20 hari sejak Kamis (17/9).

"SH merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Modusnya, tersangka mengumpulkan KTP dan KK warga untuk mengajukan KUR tanpa mengecek kelayakan usaha debitur," ujar Pri.

Dalam menjalankan aksinya, SH memanfaatkan warga dengan memfoto mereka di kandang kambing atau ladang seolah-olah memiliki usaha. Sejumlah dokumen diajukan untuk ditandatangani warga, bahkan beberapa di antaranya buta huruf dan tidak mengetahui isi dokumen tersebut.

Setelah pinjaman cair, buku rekening dan kartu ATM dikuasai oleh SH. Sementara para debitur hanya diberi imbalan sekitar Rp1 juta dan diyakinkan bahwa uang tersebut merupakan bantuan sosial. Uang hasil pencairan KUR digunakan tersangka untuk menutupi kredit macet lain serta melunasi utang pribadi.

Melalui PT Ternak Maharani, SH mengajukan 98 debitur dengan nilai cair Rp4,25 miliar. Sedangkan via PT Berlian, tercatat 37 debitur disetujui dengan angka Rp1,89 miliar. Seluruh pinjaman tersebut kini dalam status macet dengan kerugian negara mencapai Rp6,14 miliar.

Secara keseluruhan, hasil audit BPKP Perwakilan Jatim mencatat total kerugian negara dalam kasus fiktif KUR BNI Cabang Jember ini mencapai Rp41,48 miliar.

Hingga saat ini, Kejati Jatim telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Pemimpin Cabang BNI Jember berinisial MFH dan empat agen penagih lainnya. Penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar dari salah satu tersangka serta satu unit sepeda motor Benda 250V Fi sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 3 atau Pasal 6 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan internal BNI dalam upaya pemberantasan fraud perbankan.

Berita Terbaru
Selasa, 08 Sep 2026 21:40 WIB

Arus Peti Kemas TPS Capai 128 Ribu TEUs pada Agustus 2026

Kilasbisnis.com,Surabaya — PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) mencatat arus peti kemas sebesar 128 ribu TEUs pada Agustus 2026. Angka tersebut melampaui t
Senin, 07 Sep 2026 13:39 WIB

Edu Talk Unesa Dorong Penguatan Manajemen Talenta Menuju Perguruan Tinggi Terbaik Dunia

Kilasbisnis.com, Surabaya - Penguatan manajemen talenta menjadi salah satu upaya menyiapkan siswa Indonesia melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi terbaik
Sabtu, 05 Sep 2026 12:37 WIB

Bogasari Gandeng SMKN 2 Pandeglang Kembangkan Teaching Factory

Kilasbisnis.com, Pandeglang — PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari resmi bekerja sama dengan SMKN 2 Pandeglang, Banten, untuk mengembangkan program T
Sabtu, 05 Sep 2026 11:55 WIB

Nellava Group dan Emas Now Laporkan Konten Digital ke Polisi untuk Diverifikasi

Kilasbisnis.com, Jakarta - Nellava Group dan Emas Now menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada pihak kepolisian terkait sejumlah konten dan aktivitas
Kamis, 03 Sep 2026 16:47 WIB

BI Jatim Apresiasi Responden Survei sebagai Mitra Strategis

Kilasbisnis.com, Surabaya -  Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur menggelar Temu Responden dan Sosialisasi Local Currency Transaction atau LCT,
Rabu, 02 Sep 2026 16:02 WIB

Irjen Pol Dekananto Wakapolda Metro Jaya Pecah Bintang Dua, Ini Rekam Jejak dan Prestasinya

Kilasbisnis.com, Surabaya - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono resmi naik pangkat menjadi Irjen Pol atau jenderal bintang dua, Rabu