Komplotan Ganjal ATM Lintas Provinsi Dibekuk, Beraksi Pakai Tusuk Gigi di 50 TKP Rest Area

Reporter : Gede FS

Kilasbisnis.com, Surabaya - Ditreskrimum Polda Jawa Timur bersama Tim Resmob Bareskrim Polri berhasil membongkar komplotan spesialis pengganjalan mesin ATM lintas provinsi.

Lima orang tersangka diamankan di wilayah Singosari, Malang dan beberapa lokasi berbeda di Jabodetabek dan Jawa Barat. Mereka masing-masing berinisial DD, MW, AS, ADS, dan YA.

Baca juga: Gerebek Gudang Narkoba di Jatim: Polisi Sita 43 Kg Sabu dalam Koper dan Vape Spider-Man

Komplotan ini merupakan residivis yang sebelumnya sudah beraksi di 50 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sepanjang rest area wilayah Pantura, mulai dari Jawa Timur hingga kawasan Jabodetabek.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan modus operandi para tersangka yakni mengganjal lubang kartu ATM menggunakan tusuk gigi, khususnya di mesin ATM yang berada di rest area tol dan minimarket.

"Pada saat korban mau mengambil uang di ATM, mereka secara bersama tiga sampai empat orang antre di belakang korban. Sehingga korban merasa di belakang banyak orang antre dan tidak fokus. Saat itu mereka memanfaatkan momen itu," ujar AKBP Arbaridi.

Baca juga: PLN UID Jatim Perkuat Efisiensi Distribusi Lewat Digitalisasi OMP di Bangkalan

Saat korban kesulitan memasukkan kartu, tersangka berinisial DD pura-pura membantu sekaligus mengintip kode PIN dan menukar kartu ATM korban dengan kartu serupa milik pelaku.

"Pada saat korban memasukkan kartu ATM terhambat, kartu tidak bisa masuk. Saat korban panik, salah satu pelaku inisial DD pura-pura membantu. Begitu ATM diserahkan, langsung ditukar dengan kartu ATM milik pelaku dengan jenis yang sama, kemudian diserahkan ke korban untuk mengulangi PIN-nya. Saat memasukkan PIN, pelaku di belakangnya memantau PIN ATM korban," jelasnya.

Atas aksi komplotan ini, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Jika ATM berisi uang di bawah Rp 10 juta, langsung ditarik tunai. Sedangkan yang bernilai di atas Rp 10 juta dipindahkan dengan transfer dana ke rekening pelaku.

Baca juga: Pickleball Mulai Jadi Tren Baru Olahraga Raket di Surabaya

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa puluhan kartu ATM, tusuk gigi, gunting, telepon genggam, serta satu unit minibus yang digunakan untuk beraksi.

Kini kelima tersangka ditahan di Polda Jawa Timur dan dijerat pasal penipuan dan pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru