Kilasbisnis.com, Surabaya -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 13 wilayah Jawa Timur. Polisi menetapkan 21 orang sebagai tersangka dari 22 Laporan Polisi (LP).
Kapolda Jatim Irjen Dekananto Eko Purwono mengonfirmasi pengungkapan ini berawal dari penindakan serentak melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak 19 Oktober 2026. Penindakan dipicu keresahan warga atas kelangkaan BBM dan LPG bersubsidi.
Baca juga: Proyek PLTS Terapung Karangkates Capai 70 Persen, Siap Amankan Listrik Jatim
"Dari pengungkapan ini penyidik menangani 22 Laporan Polisi dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka," ujar Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/11).
Operasi tersebut menjangkau 13 daerah: Mojokerto, Tulungagung, Kabupaten Blitar, Sidoarjo, Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Lamongan, Bondowoso, Banyuwangi, Lumajang, hingga Situbondo.
Polisi menyita barang bukti berupa 2.734,5 liter Pertalite, 24.799 liter Solar, serta 434 tabung LPG (250 tabung 3 kg dan 184 tabung 12 kg). Sebanyak 32 unit kendaraan turut disita, mencakup 17 minibus/pick-up modifikasi, 14 dump truck berpenampung BBM, serta 1 sepeda motor modifikasi.
Modus Operandi & Kerugian Negara
Dekananto membeberkan sejumlah modus operandi para tersangka dalam mengembil BBM subsdi:
Baca juga: Momentum Sumpah Pemuda 5.000 Mahasiswa dan Santri Jatim Gelar Konsolidasi Akbar di Mapolda Jatim
Pengisian Berulang: Menggunakan kendaraan modifikasi untuk menimbun BBM di tempat penyimpanan.
Kamuflase Truk Tangki: Menggunakan truk tangki berlogo resmi nonsubsidi/industri untuk mengangkut BBM bersubsidi.
Manipulasi Barcode: Memakai banyak barcode saat pengisian di SPBU. Penyidik kini mendalami dugaan keterlibatan petugas SPBU.
Sementara pada penyalahgunaan LPG, pelaku memindahkan (suntik) isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk diperjualbelikan kembali.
Polda Jatim mencatat potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp35,7 miliar. Jumlah tersebut masih berupa perhitungan awal dan berpotensi membengkak.
Penyidik kini mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta memperkuat pengawasan distribusi bersama Pertamina, BPH Migas, dan Kejaksaan. Kepolisian mengimbau warga segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan indikasi penyelewengan serupa.
Editor : Redaksi