Kilasbisnis.com,Sidoarjo - Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, membongkar jaringan peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta.
Ketiga tersangka yakni MS (38), DBS (33), dan ES (42). Kasus ini terungkap setelah pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Sidoarjo, melapor karena menerima uang yang diduga palsu pada 2 Agustus 2026.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik mengatakan MS ditangkap warga saat hendak membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli kebutuhan sembako.
"Pengungkapan ini bermula dari laporan pemilik toko yang curiga setelah menerima uang yang diduga palsu dari salah satu pelaku," kata Rofik dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).
Dari pemeriksaan MS, polisi mengetahui uang palsu tersebut dipesan melalui Facebook dari DBS dan ES yang berdomisili di Karanganyar, Jawa Tengah. Uang kemudian dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Polisi lalu mengembangkan kasus ke Jawa Tengah dan menangkap DBS serta ES pada 5 Agustus 2026 dini hari.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita uang palsu senilai Rp298,52 juta beserta peralatan produksi, seperti printer, alat pres, tinta, bahan kertas, dan hologram.
Rofik mengatakan MS membeli uang palsu untuk diedarkan kembali demi memperoleh keuntungan. Sementara DBS dan ES diduga memproduksi uang palsu berdasarkan pesanan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan, penyimpanan, dan pengedaran uang palsu.
Editor : Redaksi