Persid Jember Didenda Rp20 Juta, Dua Laga Kandang Tanpa Penonton

Reporter : Gede FS

Kilasbisnis.com,Surabaya — Klub Persid Jember dijatuhi sanksi oleh Panitia Disiplin (Pandis) Grup KK Babak 16 Besar Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026 usai terjadinya kericuhan suporter setelah pertandingan melawan Persida Sidoarjo.

Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/PANDIS-16 BESAR/PSSI-JTM/I/2026 yang ditetapkan pada Selasa (20/1).

Baca juga: Diduga SalahSurabaya — Menjelanggunakan Wewenang, Sejumlah Pengkot dan Pengkab Kickboxing Jatim Dibekukan Jelang Musprov

Sidang Panitia Disiplin dipimpin oleh Rohmad Amrulloh dengan anggota H. Samiadji Makin Rahmat dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi.
Dalam putusannya, Pandis menyatakan Persid Jember terbukti melanggar Kode Disiplin PSSI akibat kegagalan panitia pelaksana pertandingan dalam menjaga keamanan dan ketertiban laga Babak 16 Besar Grup KK yang digelar di Stadion Jember Sport Garden, Senin (19/1).

Fakta persidangan mengungkap adanya aksi penyerangan oleh oknum pendukung Persid Jember terhadap bus tim Persida Sidoarjo setelah pertandingan berakhir. Serangan berupa lemparan batu tersebut menimbulkan rasa takut serta ancaman terhadap keselamatan pemain dan ofisial tim tamu.

Baca juga: Pertamina Suplai Avtur Perdana di Bandara Notohadinegoro Jember

Panitia Disiplin merujuk Pasal 68 Kode Disiplin PSSI 2025 yang mewajibkan penyelenggara pertandingan menjamin keamanan seluruh unsur pertandingan, termasuk tim tamu sejak kedatangan hingga kepulangan. Selain itu, Pasal 69 dan Pasal 70 menegaskan bahwa klub tuan rumah bertanggung jawab penuh atas perilaku penonton dan kegagalan pengamanan.

Atas pelanggaran Pasal 68 juncto Pasal 69 juncto Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025 tersebut, Persid Jember dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp20 juta yang wajib dibayarkan sebelum pertandingan berikutnya. Selain itu, Persid Jember juga harus menjalani dua laga kandang tanpa penonton.

Baca juga: Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

Panitia Disiplin menegaskan, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, klub akan dikenai hukuman yang lebih berat. Sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025, keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru