kilasbisnis.com, Surabaya – Dua orang korban dugaan penipuan investasi crypto melaporkan kasusnya ke SPKT Polda Jawa Timur, Selasa (20/1/2026) sore. Kedua korban, berinisial A (Blitar) dan Y (Surabaya), didampingi kuasa hukum, melaporkan dua orang diduga pelaku, TR dan K, yang disebut sebagai founder sebuah akademi crypto.
Kuasa hukum korban, M Lutfi Rizal Farid, mengatakan saat kliennya mencoba mengklarifikasi kondisi trading crypto yang diikuti, mereka justru dikeluarkan dan diblokir dari forum akademi.
Sementara itu, kuasa hukum lain, Raja Arva, menyebut dugaan penipuan ini telah berlangsung sekitar 2–3 tahun terakhir. Total kerugian dari berbagai korban diperkirakan mencapai Rp150 juta hingga Rp750 juta.
"Korban yang melapor hari ini masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp250 juta dan Rp750 juta," ujar Raja Arva kepada awak media di SPKT Polda Jatim.
Baca juga: Persid Jember Didenda Rp20 Juta, Dua Laga Kandang Tanpa Penonton
Lutfi menambahkan, modus dugaan penipuan diduga melalui penjualan kelas pendidikan crypto dengan berbagai paket biaya. "Ada paket bulanan Rp9 juta dan paket seumur hidup Rp41 juta. Para korban dijanjikan keuntungan berlipat dari aktivitas trading yang diajarkan," jelasnya.
Menurut Lutfi, kelas pendidikan ini digelar secara online sehingga cakupannya bisa di seluruh Indonesia. Ia juga menyoroti klaim keahlian yang ditampilkan akademi, yang menggunakan julukan profesional tanpa dasar akademis yang jelas.
Baca juga: Pertamina Suplai Avtur Perdana di Bandara Notohadinegoro Jember
"Kami menduga ada strategi pemasaran yang membuat pelaku terlihat kredibel. Saat ini baru dua korban yang melapor, tapi kami berharap korban lain yang mengalami hal serupa juga mengajukan laporan," kata Lutfi.
Editor : Ardhia Putri