kilasbisnis.com,Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima laporan dugaan penipuan investasi trading kripto dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Laporan tersebut diterima pada Senin (20/1) malam sekitar pukul 21.50 WIB.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan masih dalam tahap awal penanganan.
Baca juga: Pemuda GMN Jatim Laporkan Komika ke Polda Jatim,Terkait Dugaan Penistaan Agama
“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan diterima semalam dan telah dilakukan konseling terhadap para pelapor,” kata Jules, Selasa (21/1).
Dalam laporan itu, terdapat dua orang korban sekaligus pelapor, yakni Asadud Malik, warga Blitar, dan Yohanes Taufan, warga Surabaya. Keduanya melaporkan kerugian dengan total nilai sekitar Rp900 juta.
Jules menyebutkan, identitas terlapor masih didalami dan saat ini tercatat dalam status penyelidikan sesuai laporan polisi yang diterima. Penyidik masih mengumpulkan data, fakta, serta alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Baca juga: 36 Klub Putra dan 31 Klub Putri Ikuti Kejurprov Voli Indoor U-18 Jatim di Tulungagung
“Karena laporan baru diterima, penyelidik akan mengumpulkan data, fakta, dan alat bukti sebelum melanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.
Terkait pemanggilan saksi, polisi membuka kemungkinan akan memintai keterangan para pelapor terlebih dahulu. Sementara soal dugaan keterlibatan influencer, Jules mengatakan hal itu masih dalam pendalaman.
Dalam kronologi laporan, disebutkan adanya dua sosok berinisial TR dan K yang diduga berperan sebagai mentor. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan para korban sejak akhir 2023 hingga 2024, saat korban bergabung dengan sebuah akademi kripto dan menyetorkan dana sekitar Rp9 juta untuk keanggotaan selama satu tahun.
Baca juga: Kejurprov Bola Voli U-18 Se-Jatim 2026 Dibuka, Wadah Gali Potensi Atlet Muda
“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” kata Jules.
Atas laporan tersebut, polisi menerapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Editor : Redaksi