Kilasbisnis.com,Surabaya — Kuasa Hukum Pemuda Gerakan Muslim Nusantara (GMN) Jawa Timur, Kholisin Susanto, S.H., mengonfirmasi telah mengajukan pengaduan terkait dugaan penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian yang diduga dilakukan seorang komika berinisial PG. Konten tersebut disebut beredar luas di sejumlah platform media sosial, seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.
Kholisin mengatakan kehadirannya di Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur, Rabu (21/1/2026), untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus menjalani tahap klarifikasi atas surat pengaduan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Konten yang kami adukan memang tersebar di berbagai platform. Namun, alat bukti yang kami siapkan adalah konten yang telah viral dan beredar luas di YouTube, TikTok, serta Instagram. Bagian yang kami anggap menyinggung berada pada durasi menit ke-42 hingga 46 detik,” kata Kholisin usai pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu sore.
Ia menjelaskan, konten tersebut memuat pernyataan terkait salat sebagai ibadah wajib umat Islam. Menurutnya, meski terdapat pandangan bahwa salat tidak bisa dijadikan satu-satunya tolok ukur baik dan buruknya seseorang, penyampaian yang dikemas sebagai bahan candaan dinilai tidak dapat diterima.
“Salat adalah tiang agama dalam Islam. Ketika hal tersebut dijadikan bahan goyonan, kami menilai itu sebagai bentuk penghinaan,” ujarnya.
Adapun alat bukti yang disiapkan berupa tiga file konten dari masing-masing platform media sosial, yang rencananya akan diserahkan kepada penyidik dalam format digital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait kemungkinan komunikasi dengan pihak manajemen komika atau komunitasnya, Kholisin menyebut hingga kini belum ada upaya ke arah tersebut. Menurutnya, pihak pelapor memilih fokus pada proses pengaduan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai apakah peristiwa ini memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” katanya.
Kholisin menambahkan, apabila komika yang bersangkutan nantinya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, pihaknya tetap akan mengikuti mekanisme hukum yang berjalan.
“Semuanya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.
Editor : Redaksi