x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Polda Jatim Selidiki Dugaan Penipuan Investasi Trading Kripto Rp900 Juta

kilasbisnis.com,Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menerima laporan dugaan penipuan investasi trading kripto dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Laporan tersebut diterima pada Senin (20/1) malam sekitar pukul 21.50 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, laporan masih dalam tahap awal penanganan.

“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan diterima semalam dan telah dilakukan konseling terhadap para pelapor,” kata Jules, Selasa (21/1).

Dalam laporan itu, terdapat dua orang korban sekaligus pelapor, yakni Asadud Malik, warga Blitar, dan Yohanes Taufan, warga Surabaya. Keduanya melaporkan kerugian dengan total nilai sekitar Rp900 juta.

Jules menyebutkan, identitas terlapor masih didalami dan saat ini tercatat dalam status penyelidikan sesuai laporan polisi yang diterima. Penyidik masih mengumpulkan data, fakta, serta alat bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

“Karena laporan baru diterima, penyelidik akan mengumpulkan data, fakta, dan alat bukti sebelum melanjutkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya.

Terkait pemanggilan saksi, polisi membuka kemungkinan akan memintai keterangan para pelapor terlebih dahulu. Sementara soal dugaan keterlibatan influencer, Jules mengatakan hal itu masih dalam pendalaman.

Dalam kronologi laporan, disebutkan adanya dua sosok berinisial TR dan K yang diduga berperan sebagai mentor. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan para korban sejak akhir 2023 hingga 2024, saat korban bergabung dengan sebuah akademi kripto dan menyetorkan dana sekitar Rp9 juta untuk keanggotaan selama satu tahun.

“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” kata Jules.

Atas laporan tersebut, polisi menerapkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Berita Terbaru
Rabu, 21 Jan 2026 07:47 WIB

Pertamina Suplai Avtur Perdana di Bandara Notohadinegoro Jember

kilasbisnis.com,Jember — PT Pertamina Patra Niaga merealisasikan pengisian bahan bakar pesawat (avtur) perdana di Bandara Notohadinegoro, Jember, Jawa Timur, K
Kamis, 15 Jan 2026 18:41 WIB

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

Kilasbisnis.com, Surabaya — Arus peti kemas yang melalui seluruh terminal di bawah pengelolaan PT Pelindo Terminal Petikemas mencapai 13,34 juta TEUs sepanjang
Kamis, 15 Jan 2026 18:23 WIB

PLN Nusantara Power Tegaskan Komitmen Zero Accident saat Pembukaan Bulan K3 Nasional di PLTGU Muara Tawar

Kilasbisnis.com, Jakarta -  PT PLN Nusantara Power (PLN NP) membuka Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional di Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap
Rabu, 14 Jan 2026 13:06 WIB

Waspada Child Grooming di Era Interaksi Digital

Ruang digital yang semakin akrab dengan anak membuka risiko terjadinya praktik child grooming secara bertahap.
Rabu, 14 Jan 2026 12:56 WIB

Mengenal Modus Child Grooming di Ruang Digital

Aktivitas anak di ruang digital membuka celah terjadinya child grooming, kejahatan yang dilakukan secara bertahap dan terselubung.
Rabu, 14 Jan 2026 12:47 WIB

Angkutan Barang KAI Daop 8 Surabaya Naik 38,18 Persen

Volume angkutan barang KAI Daop 8 Surabaya pada 2025 mencapai 2.847.250 ton, meningkat signifikan dibandingkan 2024.