Polda Jatim Batasi Operasional Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran 2026

Reporter : Gede FS

Kilasbisnis.com, Surabaya  — Polda Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani sejumlah instansi terkait, yakni Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan, Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar, serta Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2026, Ditlantas Polda Jatim Ajak Sopir Bus Tertib Lalu Lintas

Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pembatasan tidak berlaku bagi seluruh jenis angkutan barang. Sejumlah komoditas strategis tetap diperbolehkan beroperasi guna menjaga kelancaran distribusi kebutuhan masyarakat.

“Dalam SKB telah ditetapkan adanya pembatasan untuk angkutan barang. Namun tidak semua barang dibatasi karena ada pengecualian,” kata Iwan, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan kendaraan yang dikecualikan dari pembatasan antara lain angkutan ternak, pupuk, bahan bakar minyak (BBM), kendaraan untuk penanganan bencana alam, serta angkutan bahan pokok dan barang penting (bapokting).

Pembatasan operasional angkutan barang itu berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.

Baca juga: Operasi Ketupat 2026 Digelar, Polda Jatim Petakan Titik Macet dan Rawan Laka

Adapun kendaraan yang dibatasi meliputi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk kendaraan dengan kereta tempel maupun gandengan.

“Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga, kereta tempel, dan kendaraan gandengan yang mengangkut barang di luar kategori pengecualian,” ujarnya.

Meski demikian, Iwan menegaskan kebijakan tersebut bukan larangan total bagi aktivitas angkutan barang. Pelaku industri masih dapat menyesuaikan pola distribusi logistik selama masa pembatasan.

Baca juga: 100 Bus Mudik Gratis Jatim Hampir Penuh, Rute Jakarta–Surabaya Bakal Ditambah

Salah satu alternatif yang dapat ditempuh ialah mengalihkan pengangkutan menggunakan kendaraan dengan kapasitas lebih kecil.

“Ini bukan pelarangan, tetapi pembatasan. Artinya pihak industri masih bisa mengalihkan angkutannya dari kendaraan sumbu tiga atau lebih menjadi kendaraan sumbu dua dengan kapasitas lebih kecil,” katanya.

Ia berharap kebijakan ini dapat mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran. 

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru