Kilasbisnis.com, Jakarta — PT Merdeka Gold Resources Tbk (IDX: EMAS) menyampaikan permohonan pencatatan (Form A1) ke The Stock Exchange of Hong Kong Limited (HKEX) pada 20 Maret 2026. Pengajuan ini dilakukan sesuai Rules Governing the Listing of Securities on The Stock Exchange of Hong Kong Limited.
Perseroan menunjuk UBS Securities Hong Kong Limited dan CITIC Securities (Hong Kong) Limited sebagai joint sponsors dalam proses pencatatan tersebut.
Baca juga: IHSG Terkoreksi, OJK Terus Pantau Volatilitas Pasar
Permohonan ini ditujukan untuk memperluas akses ke investor internasional, meningkatkan likuiditas saham, serta memperluas fleksibilitas pendanaan guna mendukung pertumbuhan jangka panjang. Perseroan menilai langkah ini dapat memperkuat profil internasional, memperluas basis pemegang saham institusi global, serta meningkatkan standar tata kelola dan pelaporan.
MGR saat ini mengembangkan dan mengoperasikan Tambang Emas Pani di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Tambang tersebut diproyeksikan pada 2030 menjadi salah satu dari dua tambang emas primer dengan tingkat produksi tertinggi di Asia.
Proyek Pani telah mencapai first gold pour pada Februari 2026 dan melakukan penjualan emas perdana pada Maret 2026 kepada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (IDX: ANTM). Penjualan dilakukan berdasarkan perjanjian jual-beli emas domestik selama dua tahun. Pencapaian ini menandai dimulainya produksi komersial.
Presiden Direktur PT Merdeka Gold Resources Tbk, Boyke Poerbaya Abidin, mengatakan, “Penyampaian permohonan pencatatan kami di HKEX merupakan langkah penting setelah keberhasilan IPO kami di Bursa Efek Indonesia pada September 2025 dan dimulainya produksi di Pani pada awal tahun ini. Kami tetap fokus untuk meningkatkan operasi secara aman dan memberikan nilai jangka panjang, sekaligus memperluas akses terhadap pasar modal internasional.”
Baca juga: Merdeka Gold Resources Kirim Perdana 44 Kg Dore ke Antam
Draft application proof atas dokumen pencatatan yang disamarkan telah dipublikasikan di situs HKEX untuk tujuan informasi. Dokumen tersebut merupakan bagian dari proses pengajuan dan memuat gambaran usaha, operasional, keuangan, serta faktor risiko Perseroan.
Perseroan menegaskan dokumen tersebut belum final, masih dalam proses penelaahan regulator, dan tidak dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan investasi.
Selain itu, tidak ada bagian dalam dokumen tersebut yang dapat dianggap sebagai penawaran atau ajakan membeli efek, maupun sebagai penawaran umum berdasarkan peraturan pasar modal Indonesia.
Baca juga: BEI Siapkan Revisi Aturan Pencatatan Saham, Free Float Minimum Naik Jadi 15 Persen Mulai 2026
Perseroan juga menyampaikan bahwa rencana pencatatan di Hong Kong masih bergantung pada persetujuan regulator dan kondisi pasar. Tidak terdapat jaminan bahwa proses tersebut akan terlaksana atau selesai.
Pemegang saham dan calon investor diimbau berhati-hati dalam melakukan transaksi atas efek Perseroan. Informasi lanjutan akan disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Redaksi