Kilasbisnis.com,Jakarta -
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyesuaian Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Revisi aturan ini ditargetkan berlaku mulai Maret 2026 dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penyesuaian Peraturan I-A merupakan tindak lanjut Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat struktur pasar modal nasional sekaligus meningkatkan kualitas perusahaan tercatat.
Salah satu perubahan utama adalah kebijakan pendalaman pasar melalui peningkatan batas minimum kepemilikan saham publik atau *free float* menjadi 15 persen. Ketentuan tersebut akan diterapkan secara bertahap dengan masa transisi agar emiten memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan penyesuaian aturan ini diharapkan memberi kepastian bagi pelaku pasar. “Langkah ini juga memperkuat kepercayaan terhadap komitmen reformasi dan penguatan tata kelola pasar modal Indonesia,” ujarnya.
Selain aspek *free float*, BEI mendorong penguatan tata kelola perusahaan melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
Penguatan tata kelola juga mencakup kewajiban kompetensi di bidang akuntansi bagi direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi. Dengan ketentuan ini, BEI berharap kualitas penyajian serta keterbukaan laporan keuangan emiten semakin meningkat.
Revisi Peraturan I-A turut mengatur peningkatan standar calon perusahaan tercatat. Persyaratan keuangan, operasional, dan tata kelola dirancang lebih ketat untuk memperkuat kepercayaan investor terhadap kualitas emiten di pasar modal Indonesia.
Pemenuhan batas minimum *free float* 15 persen akan dilakukan melalui beberapa tahapan dengan target antara yang jelas. BEI akan melakukan pemantauan dan pendampingan berkelanjutan guna memastikan perusahaan tercatat mencapai target akhir sesuai jadwal.
Dalam proses penyusunan aturan, BEI telah menggelar forum dengar pendapat dengan sejumlah asosiasi pasar modal pada Kamis (5/2). Forum tersebut dihadiri perwakilan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), serta Perkumpulan Wakil Manajer Investasi (PWMI).
“Masukan dari para asosiasi akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A,” kata Kautsar. BEI juga menjadwalkan dialog lanjutan dengan perusahaan tercatat dan anggota bursa pada 6 Februari 2026.
Sejalan dengan itu, periode pengumpulan tanggapan dari pelaku pasar dibuka pada 4–19 Februari 2026. Rancangan peraturan dapat diakses melalui laman resmi BEI, dan pemangku kepentingan diimbau menyampaikan masukan secara aktif.
Untuk mendukung implementasi kebijakan, BEI menyediakan *hot desk* sebagai pusat informasi dan konsultasi bagi pemangku kepentingan, khususnya perusahaan tercatat. Layanan ini dapat diakses melalui surat elektronik [email protected].
Secara keseluruhan, penyesuaian Peraturan I-A diharapkan memperkuat kepercayaan pasar, meningkatkan kualitas emiten, dan mendorong pendalaman pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.
Editor : Redaksi