x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank di Surabaya

kilasbisnis.com, Surabaya — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

OJK menyatakan, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk terus memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan itu dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat tidak sehat.

Namun, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil. Pada 19 Desember 2025, OJK kembali menetapkan BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tulis OJK dalam keterangannya.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank dimaksud.

Menindaklanjuti permintaan itu, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank. Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau para nasabah BPR Prima Master Bank untuk tetap tenang. OJK menegaskan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terbaru
Sabtu, 24 Jan 2026 00:02 WIB

GSM Serahkan Rehabilitasi DAS Tahap II Seluas 589 Hektare ke Kementerian KehutananPT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), a

Kilasbisnis.com, - PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), anak usaha PT Merdeka Gold Resources Tbk (IDX: EMAS), melakukan serah terima hasil rehabilitasi Daerah
Rabu, 21 Jan 2026 11:19 WIB

Dugaan Penipuan Crypto,Founder Akademi Dilaporkan ke Polisi

kilasbisnis.com, Surabaya – Dua orang korban dugaan penipuan investasi crypto melaporkan kasusnya ke SPKT Polda Jawa Timur, Selasa (20/1/2026) sore. Kedua k
Rabu, 21 Jan 2026 08:04 WIB

Diduga SalahSurabaya — Menjelanggunakan Wewenang, Sejumlah Pengkot dan Pengkab Kickboxing Jatim Dibekukan Jelang Musprov

Kilasbisnis.com, Surabaya — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kickboxing Indonesia (KBI) Jawa Timur 2026, Pengurus Provinsi (Pengprov) KBI J
Rabu, 21 Jan 2026 07:54 WIB

Persid Jember Didenda Rp20 Juta, Dua Laga Kandang Tanpa Penonton

Kilasbisnis.com,Surabaya — Klub Persid Jember dijatuhi sanksi oleh Panitia Disiplin (Pandis) Grup KK Babak 16 Besar Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2
Rabu, 21 Jan 2026 07:47 WIB

Pertamina Suplai Avtur Perdana di Bandara Notohadinegoro Jember

kilasbisnis.com,Jember — PT Pertamina Patra Niaga merealisasikan pengisian bahan bakar pesawat (avtur) perdana di Bandara Notohadinegoro, Jember, Jawa Timur, K
Kamis, 15 Jan 2026 18:41 WIB

Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

Kilasbisnis.com, Surabaya — Arus peti kemas yang melalui seluruh terminal di bawah pengelolaan PT Pelindo Terminal Petikemas mencapai 13,34 juta TEUs sepanjang