Kilasbisnis.com, Surabaya - Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam seminar nasional, Selasa, 19 Mei 2026. Dalam forum ini, Yusril menekankan perlunya hukum beradaptasi dengan disrupsi kecerdasan buatan (AI) dan gig economy yang mengubah pola kerja dan relasi sosial.
Dalam forum tersebut, Yusril menyoroti perubahan mendasar pada pola kerja akibat pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menyebut, sistem kerja konvensional mulai bergeser ke pola berbasis platform dengan skema kemitraan fleksibel yang dikendalikan teknologi dan algoritma.
Ia mencontohkan fenomena pekerja muda yang dapat menjalankan berbagai profesi dalam satu hari, mulai dari pengelola dokumen, kurir platform digital, desainer grafis, hingga pengemudi layanan daring. Menurut dia, kondisi ini memunculkan persoalan baru terkait status hubungan kerja, perlindungan hukum, jaminan keselamatan kerja, hingga mekanisme keberatan terhadap sistem algoritma.
“Sekarang seseorang berhadapan bukan lagi dengan toko atau manusia secara langsung, tetapi dengan sistem dan algoritma. Penilaian kerja dilakukan oleh sistem digital yang menentukan distribusi pekerjaan, tarif, bahkan akses terhadap layanan,” jelasnya.
Yusril menilai, pendekatan hukum nasional tidak lagi memadai jika hanya bertumpu pada kategori lama dalam melihat persoalan ketenagakerjaan dan ekonomi digital. Ia menegaskan negara perlu memastikan inovasi teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum.
Selain itu, ia menyinggung pentingnya perlindungan data pribadi di era AI. Menurut dia, data kini menjadi faktor utama dalam berbagai pengambilan keputusan, mulai dari pelayanan publik hingga penilaian risiko dan akses layanan.
“Semakin besar dampak suatu sistem terhadap hak individu, maka semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya,” tegasnya.
Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Yusril menilai implementasinya masih perlu diperkuat agar mampu mengimbangi laju perkembangan teknologi informasi.
Rektor Unesa, Nurhasan atau Cak Hasan, mengatakan perkembangan teknologi digital, khususnya AI dan ekonomi platform, telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Di satu sisi, teknologi membuka peluang ekonomi baru, terutama bagi generasi muda. Namun di sisi lain, muncul persoalan hukum dan sosial yang semakin kompleks.
“Konsep hubungan kerja yang bias, perlindungan hak pekerja mandiri dalam ekonomi platform, akuntabilitas keputusan berbasis algoritma AI, sampai perlindungan data pribadi dan hak kekayaan intelektual menjadi persoalan nyata yang saat ini berada di depan mata kita,” ujarnya.
Ia menegaskan hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Regulasi, kata dia, harus adaptif, progresif, dan responsif agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kedaulatan hukum nasional di tengah disrupsi digital.
Cak Hasan menilai kehadiran Yusril dalam seminar tersebut menjadi momentum penting bagi sivitas akademika untuk memahami arah kebijakan hukum nasional ke depan. Ia berharap mahasiswa Fakultas Hukum Unesa dapat memanfaatkan forum ini untuk memperluas wawasan terkait isu hukum digital.
“Kami berharap seminar ini melahirkan rekomendasi akademis, strategis, dan praktis yang dapat menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional menuju era digital,” tambahnya.
Dekan Fakultas Hukum Unesa, Arinto Nugroho, menyebut seminar ini sekaligus menjadi pembuka rangkaian Dies Natalis Fakultas Hukum 2026. Ia menilai tema yang diangkat relevan dengan tantangan yang dihadapi masyarakat di tengah perkembangan AI dan gig economy.
Menurut dia, Fakultas Hukum Unesa berkomitmen mengawal perkembangan regulasi agar mampu beradaptasi dengan disrupsi teknologi tanpa mengabaikan perlindungan hak masyarakat.
“Kita berharap seminar ini dapat melahirkan gagasan dan rekomendasi strategis yang memperkuat peran akademisi dalam pembangunan hukum nasional yang lebih progresif dan responsif terhadap perkembangan zaman,” ucapnya.
Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam seminar nasional, Selasa, 19 Mei 2026. Dalam forum ini, Yusril menekankan perlunya hukum beradaptasi dengan disrupsi kecerdasan buatan (AI) dan gig economy yang mengubah pola kerja dan relasi sosial.
Dalam forum tersebut, Yusril menyoroti perubahan mendasar pada pola kerja akibat pesatnya perkembangan teknologi digital. Ia menyebut, sistem kerja konvensional mulai bergeser ke pola berbasis platform dengan skema kemitraan fleksibel yang dikendalikan teknologi dan algoritma.
Ia mencontohkan fenomena pekerja muda yang dapat menjalankan berbagai profesi dalam satu hari, mulai dari pengelola dokumen, kurir platform digital, desainer grafis, hingga pengemudi layanan daring. Menurut dia, kondisi ini memunculkan persoalan baru terkait status hubungan kerja, perlindungan hukum, jaminan keselamatan kerja, hingga mekanisme keberatan terhadap sistem algoritma.
“Sekarang seseorang berhadapan bukan lagi dengan toko atau manusia secara langsung, tetapi dengan sistem dan algoritma. Penilaian kerja dilakukan oleh sistem digital yang menentukan distribusi pekerjaan, tarif, bahkan akses terhadap layanan,” jelasnya.
Yusril menilai, pendekatan hukum nasional tidak lagi memadai jika hanya bertumpu pada kategori lama dalam melihat persoalan ketenagakerjaan dan ekonomi digital. Ia menegaskan negara perlu memastikan inovasi teknologi tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara dan kepastian hukum.
Selain itu, ia menyinggung pentingnya perlindungan data pribadi di era AI. Menurut dia, data kini menjadi faktor utama dalam berbagai pengambilan keputusan, mulai dari pelayanan publik hingga penilaian risiko dan akses layanan.
“Semakin besar dampak suatu sistem terhadap hak individu, maka semakin tinggi pula tuntutan transparansi dan akuntabilitasnya,” tegasnya.
Meski Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Yusril menilai implementasinya masih perlu diperkuat agar mampu mengimbangi laju perkembangan teknologi informasi.
Rektor Unesa, Nurhasan atau Cak Hasan, mengatakan perkembangan teknologi digital, khususnya AI dan ekonomi platform, telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan. Di satu sisi, teknologi membuka peluang ekonomi baru, terutama bagi generasi muda. Namun di sisi lain, muncul persoalan hukum dan sosial yang semakin kompleks.
“Konsep hubungan kerja yang bias, perlindungan hak pekerja mandiri dalam ekonomi platform, akuntabilitas keputusan berbasis algoritma AI, sampai perlindungan data pribadi dan hak kekayaan intelektual menjadi persoalan nyata yang saat ini berada di depan mata kita,” ujarnya.
Ia menegaskan hukum tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Regulasi, kata dia, harus adaptif, progresif, dan responsif agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak asasi manusia, keadilan sosial, dan kedaulatan hukum nasional di tengah disrupsi digital.
Cak Hasan menilai kehadiran Yusril dalam seminar tersebut menjadi momentum penting bagi sivitas akademika untuk memahami arah kebijakan hukum nasional ke depan. Ia berharap mahasiswa Fakultas Hukum Unesa dapat memanfaatkan forum ini untuk memperluas wawasan terkait isu hukum digital.
“Kami berharap seminar ini melahirkan rekomendasi akademis, strategis, dan praktis yang dapat menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan hukum nasional menuju era digital,” tambahnya.
Dekan Fakultas Hukum Unesa, Arinto Nugroho, menyebut seminar ini sekaligus menjadi pembuka rangkaian Dies Natalis Fakultas Hukum 2026. Ia menilai tema yang diangkat relevan dengan tantangan yang dihadapi masyarakat di tengah perkembangan AI dan gig economy.
Menurut dia, Fakultas Hukum Unesa berkomitmen mengawal perkembangan regulasi agar mampu beradaptasi dengan disrupsi teknologi tanpa mengabaikan perlindungan hak masyarakat.
“Kita berharap seminar ini dapat melahirkan gagasan dan rekomendasi strategis yang memperkuat peran akademisi dalam pembangunan hukum nasional yang lebih progresif dan responsif terhadap perkembangan zaman,” ucapnya.
Editor : Redaksi