Kilasbisnis.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kawendra Lukistian, mengapresiasi langkah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam menangani dan melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kawendra menilai pelaporan tersebut selaras dengan upaya pemberantasan praktik kecurangan dalam penyaluran pembiayaan. Ia juga meminta pembenahan dilakukan berkelanjutan agar KUR tetap menjadi instrumen pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha produktif yang benar-benar berhak.
Baca juga: BNI Tegaskan Kasus Dugaan Penyimpangan KUR Jember Berawal dari Laporan Perseroan
“Langkah tegas BNI menunjukkan komitmen untuk membenahi tata kelola sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program KUR,” kata Kawendra di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV yang meliputi Jember dan Lumajang itu mengatakan evaluasi penyaluran KUR perlu menghasilkan sistem yang lebih transparan, tepat sasaran, serta mampu melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan.
Menurutnya, KUR memiliki peran besar dalam memperluas akses pembiayaan bagi usaha produktif. Karena itu, celah yang dapat dimanfaatkan untuk penyimpangan harus ditutup, tanpa mengurangi kemudahan akses kredit bagi pelaku usaha kecil.
Sebelumnya, BNI menyatakan penanganan dugaan penyimpangan KUR di Jember merupakan tindak lanjut dari laporan perseroan kepada aparat penegak hukum. Laporan itu dibuat setelah BNI menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan maupun penyaluran kredit.
Baca juga: Berperan Besar dalam Ekonomi, Pengembangan UMKM Masih Menghadapi Tantangan
Di saat proses hukum berjalan, BNI juga memperkuat tata kelola penyaluran KUR. Penguatan dilakukan mulai dari analisis kredit secara langsung kepada calon debitur hingga pengawasan berkala atas proses penyaluran.
Salah satu perubahan yang diterapkan adalah proses analisis kredit secara one-on-onedengan calon debitur tanpa melibatkan collection agent atau CA. BNI juga memperketat verifikasi calon penerima KUR serta menerapkan pembatasan radius maksimal wilayah penyaluran.
Selain itu, perseroan melakukan digitalisasi proses kredit, monitoring, dan audit secara berkala. Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan identitas calon debitur maupun penguasaan dana oleh pihak yang tidak berhak.
BNI menegaskan tidak menoleransi bentuk penyimpangan dalam penyaluran KUR, baik yang diduga melibatkan oknum internal maupun pihak eksternal. Perseroan juga menyatakan akan mendukung proses hukum hingga tuntas.
Penguatan pengawasan itu diharapkan membuat penyaluran KUR kembali pada tujuan utamanya: menyediakan akses pembiayaan bagi usaha kecil yang produktif, bukan menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil manfaat dari nama masyarakat.
Editor : Redaksi