Kilasbisnis.com, Surabaya - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal golongan obat-obatan tertentu (OOT) senilai Rp540,03 juta, Kamis, 6 Agustus 2026. Temuan ini merupakan hasil pengagalan pengiriman lintas wilayah yang melibatkan koordinasi ketat antar-aparat penegak hukum.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama perwakilan Lanudal Juanda, BINDA Jawa Timur, BNNP Jawa Timur, Bea Cukai, serta pihak pengelola bandara. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip.
Baca juga: Penuhi Standar FDA, Indonesia Lepas Ekspor Rempah Bebas Radionuklida ke AS
Kasus ini bermula dari pengungkapan pengiriman obat ilegal asal Jakarta yang melintas melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Rencananya, paket tersebut hendak diterbangkan menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar untuk didistribusikan ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.
Pengungkapan awal dilakukan oleh Lanudal Juanda sebelum akhirnya seluruh barang bukti diserahkan kepada BBPOM Surabaya untuk penanganan hukum lebih lanjut. Langkah pemusnahan ini ditempuh guna memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali beredar dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur.
Baca juga: Kepala BPOM Kunjungi Bogasari Flour Mills, Beri Nilai Positif Prosedur Produksinya
Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa penyalahgunaan OOT seperti tramadol dan trihexyphenidyl telah menjadi ancaman tersembunyi yang mengincar generasi muda.
"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," tegas Yudi.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435. Pelanggar terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Ke depan, BBPOM Surabaya berkomitmen untuk menelusuri jaringan pemasok di balik pengiriman obat ilegal ini. Masyarakat juga diimbau agar menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta membeli obat hanya di sarana resmi menggunakan resep dokter. (Nik)
Editor : Sekar Arum Catur