Kilasbisnis.com,Surabaya — Direktorat Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jawa Timur membongkar penipuan berkedok arisan online fiktif. Polisi menangkap tersangka berinisial JNK dan menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Polda Jatim, Rabu (12/8/2026). Berdasarkan penyidikan, sedikitnya 140 orang menjadi korban dengan nilai transaksi mencapai Rp71 miliar.
Baca juga: Mentan Copot Koordinator SPPG Surabaya karena Tak Serap Telur Peternak Sesuai Ketentuan
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan kasus tersebut menjadi contoh penyalahgunaan teknologi dan media sosial untuk melakukan penipuan.
"Setiap tindakan penipuan online, termasuk promosi dan pengelolaan arisan yang tidak sesuai kesepakatan, adalah perbuatan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana," kata Jules.
Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan JNK, warga Bali, merupakan pemilik sekaligus pengelola arisan online yang beroperasi sejak awal 2024.
Tersangka mempromosikan arisan melalui media sosial dengan klaim telah terverifikasi dan aman. Calon anggota kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp dan diminta menyerahkan data pribadi, termasuk foto KTP serta akun media sosial.
JNK menawarkan keuntungan 10 persen atau lebih. Untuk meyakinkan calon korban, tersangka diduga memasukkan nama-nama fiktif ke dalam daftar anggota seolah-olah program tersebut memiliki banyak peserta aktif.
Baca juga: Fun Match Midtown Indonesia 2026 Perkuat Sportivitas Antar-Hotel
"Seluruh kebijakan, besaran keuntungan, waktu pembayaran, dan pengelolaan dana sepenuhnya dikendalikan tersangka," ujar Bimo.
Polisi mencatat transaksi berlangsung pada Juni 2025 hingga Juli 2026 dengan total nilai Rp71 miliar. Para korban tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jawa Timur, Aceh, Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Papua.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik, di antaranya iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, ponsel lainnya, laptop, serta beberapa buku rekening BCA milik tersangka.
Polisi juga menyita tiga kendaraan yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan, yakni BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio. Penelusuran terhadap aset lain yang diduga berkaitan dengan pencucian uang masih dilakukan.
Baca juga: BI-TNI AL Jangkau Tiga Pulau Sumenep Lewat Ekspedisi Rupiah Berdaulat
Tersangka dijerat ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran arisan atau investasi dengan keuntungan besar dalam waktu singkat. Legalitas, transparansi, dan rekam jejak pengelola perlu diperiksa sebelum menyetorkan dana.
Bagi korban yang belum melapor, Polda Jatim membuka posko pengaduan di nomor 0881-1043-0307. Laporan akan ditindaklanjuti bersama pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana dan upaya pemulihan kerugian.
Editor : Redaksi