x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

BPOM Surabaya Musnahkan 97 Ribu Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta

Kilasbisnis.com, Surabaya - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal golongan obat-obatan tertentu (OOT) senilai Rp540,03 juta, Kamis, 6 Agustus 2026. Temuan ini merupakan hasil pengagalan pengiriman lintas wilayah yang melibatkan koordinasi ketat antar-aparat penegak hukum.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Balai Besar POM di Surabaya bersama perwakilan Lanudal Juanda, BINDA Jawa Timur, BNNP Jawa Timur, Bea Cukai, serta pihak pengelola bandara. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet putih berlogo Y dan 20.660 tablet putih berlogo TMD dalam kemasan strip.

Kasus ini bermula dari pengungkapan pengiriman obat ilegal asal Jakarta yang melintas melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Rencananya, paket tersebut hendak diterbangkan menuju Bandara Internasional Hasanuddin Makassar untuk didistribusikan ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

Pengungkapan awal dilakukan oleh Lanudal Juanda sebelum akhirnya seluruh barang bukti diserahkan kepada BBPOM Surabaya untuk penanganan hukum lebih lanjut. Langkah pemusnahan ini ditempuh guna memastikan barang-barang berbahaya tersebut tidak kembali beredar dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya lebih dari 10.000 pelajar di Jawa Timur.

Kepala Balai Besar POM di Surabaya, Yudi Noviandi, menegaskan bahwa penyalahgunaan OOT seperti tramadol dan trihexyphenidyl telah menjadi ancaman tersembunyi yang mengincar generasi muda.

"Penyalahgunaan OOT tidak hanya berdampak pada kesehatan individu, tetapi juga berpotensi merusak masa depan bangsa melalui penurunan kualitas sumber daya manusia. Upaya pencegahan dan penindakan harus terus diperkuat melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan," tegas Yudi.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku diancam dengan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435. Pelanggar terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Ke depan, BBPOM Surabaya berkomitmen untuk menelusuri jaringan pemasok di balik pengiriman obat ilegal ini. Masyarakat juga diimbau agar menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta membeli obat hanya di sarana resmi menggunakan resep dokter. (Nik)

Berita Terbaru
Rabu, 05 Agu 2026 08:24 WIB

Direktur Utama SIG Tinjau Pasokan Semen di Aceh, Pastikan Distribusi Lancar

Kilasbisnis.com, Aceh - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) mempercepat pemulihan pasokan semen di Aceh dengan mengoptimalkan produksi dan distribusi.
Selasa, 04 Agu 2026 22:39 WIB

Cegah Kejahatan Finansial, Satgas PASTI Jatim Genjot Literasi Keuangan Guru SMA

Kilasbisnis.com, Surabaya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur bersama Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan Satgas PASTI Jatim memperkuat benteng
Selasa, 04 Agu 2026 22:09 WIB

Polda Babel Sita 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

Kilasbisnis.com, Pangkalpinang - Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menyita sekitar 53 ton pasir
Sabtu, 01 Agu 2026 16:14 WIB

Harga Pertamax Cs Resmi Turun! Cek Daftar Lengkapnya Per 1 Agustus 2026

Kilasbisnis.com, Surabaya — PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi yang mulai berlaku hari ini, Sabtu (
Rabu, 29 Jul 2026 16:51 WIB

Bhakti Religi Hari Bhayangkara, Kapolresta Banyuwangi Tekankan Pentingnya Alquran

Kilasbisnis.com, Surabaya – Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menjadi pembicara dalam kegiatan Bhakti Religi berupa
Rabu, 29 Jul 2026 07:33 WIB

16 Ribu Mahasiswa Unesa Belajar di Masyarakat Lewat Program Mobilitas Akademik

Kilasbisnis.com,Surabaya – Sebanyak 16 ribu mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (Unesa) akan menjalani pembelajaran di tengah masyarakat selama empat bulan m