Kilasbisnis.com, Tanjungpandan — Tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Satlap Tricakti menggagalkan dugaan penyelundupan 1,6 ton pasir timah tak bertuan di Dusun Kelekak Usang, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal Surbakti, mengonfirmasi bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan tim Satlap Tricakti mengenai indikasi pengiriman timah ilegal keluar Pulau Belitung.
Baca juga: Polda Babel Sita 53 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung
Barang bukti berupa 56 karung pasir timah tersebut kini disita di Mapolres Belitung.
"Tim gabungan langsung bergerak menyisir lokasi dan menemukan 56 karung pasir timah yang disamarkan menggunakan karung beras 20 kilogram berwarna hijau," ujar Iqbal.
Dari hasil penimbangan sampel, setiap karung memiliki berat rata-rata 30 kilogram, sehingga total barang bukti diperkirakan mencapai 1,6 ton.
Hingga saat ini, kepolisian masih menyelidiki pemilik ribuan kilogram pasir timah tersebut.
"Barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Kami masih melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi dan menangkap pemilik pasir timah ini," tegas Iqbal.(*)
Editor : Redaksi