LPS Klaim Jamin 99,9 Persen Rekening Bank Nasional hingga Juli 2026

Reporter : Ardhia Putri

LPS Klaim Jamin 99,9 Persen Rekening Bank Nasional hingga Juli 2026

Kilasbisnis.com, Surabaya - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional lewat program penjaminan simpanan dan pelaksanaan resolusi bank.

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KUR BNI Jember, Rugikan Negara Rp6,14 M

Deputi Kantor Perwakilan LPS II, Bayu Permana Jati, mengungkapkan cakupan jumlah rekening yang dijamin konsisten berada di atas 90 persen, baik untuk bank umum maupun BPR/BPRS per Juli 2026.

"Secara nasional, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya sampai dengan Rp2 miliar mencapai 701 juta rekening atau mencakup 99,94 persen dari total rekening," ujar Bayu.

Sementara itu, untuk BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin mencapai 15,6 juta rekening atau setara 99,97 persen dari total rekening secara nasional.

Cakupan tinggi ini juga tercermin di Jawa Timur. Jumlah rekening Bank Umum yang dijamin di Jawa Timur mencapai 71,9 juta rekening (99,95 persen). Adapun untuk BPR/BPRS di wilayah tersebut mencapai 2,3 juta rekening (99,98 persen).

Baca juga: Gandeng ITS, Pertamina Dorong Mahasiswa Aksi Nyata Lewat Goes to Campus

Likuidasi Bank dan Klaim Penjaminan

Sejak beroperasi pada 2005 hingga September 2026, LPS mencatat telah melikuidasi 159 bank yang terdiri atas 1 bank umum, 140 BPR, dan 18 BPRS. Sebanyak 20 BPR/BPRS di antaranya berlokasi di Jawa Timur.

Terkait penanganan klaim di Jawa Timur, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp392,69 miliar per 31 Agustus 2026. Pembayaran tersebut memperhitungkan batas maksimum penjaminan Rp2 miliar, pengurangan kewajiban pinjaman (set-off), serta hasil penanganan keberatan nasabah.

Baca juga: Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Namun, LPS menetapkan simpanan senilai Rp18,93 miliar (4.633 rekening) di BPR/BPRS Jawa Timur tersebut tidak layak bayar. Simpanan itu gugur akibat tidak tercatat dalam pembukuan bank, menerima suku bunga di atas Tingkat Bunga Penjaminan LPS, atau terindikasi memicu kondisi bank menjadi tidak sehat.

Selain penjaminan perbankan, LPS kini bersiap menjalankan mandat baru sesuai amandemen UU Nomor 4 Tahun 2023, yaitu meluncurkan Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang mulai berlaku paling lambat Januari 2028.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru