Polda Jatim Bongkar Penggelapan 185 Ton Gula, Rugi Rp 3 Miliar

Reporter : Gede FS

Kilasbisnis.com, Surabaya-- Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengiriman 185 ton gula dari tiga pabrik gula di wilayah Jatim. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan total kerugian mencapai Rp3 miliar.

Ketiga pabrik gula (PG) yang menjadi asal muatan tersebut yakni PG Semboro di Kabupaten Jember, PG Jatiroto di Kabupaten Lumajang, serta PG Ngadirejo di Kabupaten Kediri.

Baca juga: Kapolda Jatim Gelorakan Semangat 'Jogo Omah' Jaga Kamtibmas

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, dugaan tindak pidana ini berlangsung sepanjang rentang waktu 27 September hingga 2 Oktober 2026.

"Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman atau delivery order," ujar Jules di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (16/10).

Jules menjelaskan para tersangka diduga memanipulasi proses pencarian armada angkutan dan komunikasi pengiriman untuk memindahkan lokasi bongkar muatan secara ilegal.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy Hutton Marulamrata Sihombing membeberkan bahwa praktik penggelapan ini terbagi ke dalam tiga tempat kejadian perkara (TKP).

Kasus pertama melibatkan pengiriman 110 ton gula dari PG Semboro, Jember, pada 27–28 September 2026. Muatan yang seharusnya dikirim ke alamat pemesan justru dialihkan ke sebuah gudang di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca juga: Progres PLTS Terapung Sutami Capai 70 Persen, Ditargetkan Beroperasi Januari 2027

"Penyidik menduga tersangka berinisial RK berperan mengendalikan proses pengalihan muatan tersebut," kata Roy.

Kasus kedua terjadi pada pengiriman 35 ton gula dari PG Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026. Gula yang mestinya meluncur ke Bandung, Jawa Barat, dialihkan para pelaku ke wilayah Candi, Sidoarjo.

Adapun kasus ketiga terjadi dalam kurun 28 September hingga 2 Oktober 2026, melibatkan 40 ton gula asal PG Ngadirejo, Kediri. Muatan tujuan Sukabumi tersebut dibelokkan untuk dijual kembali di sejumlah wilayah Jawa Timur.

Roy menegaskan pihaknya masih terus mendalami aliran dana, rekaman komunikasi, serta peran spesifik dari masing-masing tersangka.

Baca juga: Disambut Pedang Pora dan Reog, Irjen Dekananto Resmi Pimpin Polda Jatim

"Penyidik masih mendalami bagaimana muatan dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan, hingga pihak-pihak yang menerima serta menjual kembali gula tersebut," jelasnya.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel, uang tunai hasil kejahatan, hingga satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang dipakai untuk mendistribusikan gula curian.

Atas perbuatannya, 11 tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan sesuai peran masing-masing. Polisi juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring berjalannya penyidikan.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru