Kilasbisnis.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang tetap terjaga. Pada Januari 2026, kredit perbankan tumbuh 9,96 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp8.557 triliun, meningkat dibandingkan posisi Desember 2025 yang tumbuh 9,63 persen.
Dalam keterangan press rilisnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan, berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 22,38 persen, diikuti kredit konsumsi sebesar 6,58 persen, dan kredit modal kerja sebesar 4,13 persen. Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 16,07 persen, sementara dari sisi kepemilikan, kredit bank BUMN naik 13,43 persen yoy.
Porsi produk buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat 0,32 persen. Per Januari 2026, baki debet kredit BNPL yang dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tumbuh 20,15 persen yoy menjadi Rp27,1 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 31,23 juta.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,48 persen yoy menjadi Rp10.076 triliun, dengan pertumbuhan giro sebesar 19,75 persen, deposito 12,61 persen, dan tabungan 8,27 persen.
Likuiditas industri perbankan tetap memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 121,23 persen dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 27,54 persen, keduanya masih jauh di atas ambang batas masing-masing 50 persen dan 10 persen. Sementara itu, Liquidity Coverage Ratio(LCR) berada di level 197,92 persen.
Kualitas kredit juga terjaga dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) gross sebesar 2,14 persen dan NPL net sebesar 0,82 persen. Loan at Risk(LaR) tercatat 9,01 persen, sedangkan tingkat profitabilitas bank (ROA) berada di level 2,49 persen.
Permodalan perbankan tetap kuat dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) sebesar 25,87 persen, menjadi penyangga risiko di tengah ketidakpastian global.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, OJK mencabut izin usaha tiga bank perkreditan rakyat (BPR), yakni PT BPR Prima Master Bank di Surabaya per 27 Januari 2026, Perumda BPR Bank Cirebon per 9 Februari 2026, dan PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana di Kabupaten Bangli, Bali per 18 Februari 2026.
Terkait pemberantasan judi online yang berdampak pada sektor keuangan, OJK meminta perbankan memblokir sekitar 32.556 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK juga meminta bank menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan enhanced due diligence (EDD).
Editor : Sekar Arum Catur