MENU Minggu, 08 Feb 2026 05:18 WIB
x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola ITSK dan Perdagangan Aset Keuangan Digital

Kilasbisni.com, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta perdagangan aset keuangan digital. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 dan Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025.

Penerbitan regulasi ini diumumkan OJK di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi industri keuangan digital agar tumbuh sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.

POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK diterbitkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini menekankan pentingnya tata kelola dan pengelolaan risiko yang lebih komprehensif seiring meningkatnya kompleksitas model bisnis berbasis teknologi.

POJK tersebut berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. Dalam penguatan akuntabilitas, penyelenggara diwajibkan memiliki paling sedikit dua anggota direksi serta pengaturan jumlah dan peran dewan komisaris sesuai skala dan kompleksitas usaha.

Pada aspek manajemen risiko, POJK 30/2025 mengatur kewajiban penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh. Cakupannya meliputi pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur manajemen risiko, proses identifikasi hingga pemantauan risiko, serta dukungan sistem pengendalian internal dan sistem informasi manajemen risiko.

Penyelenggara ITSK juga diwajibkan menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara tahunan dan laporan profil risiko secara semesteran. POJK 30/2025 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dengan masa transisi untuk memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku industri.

Selain itu, OJK menerbitkan SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025, dengan fokus pada penguatan prinsip kehati-hatian dan perencanaan usaha yang terukur.

SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk bursa, lembaga kliring dan penjaminan, pengelola tempat penyimpanan, pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan OJK. Rencana bisnis wajib memuat sasaran usaha, strategi pencapaian, dan proyeksi keuangan, sementara pedagang juga harus mencantumkan target konsumen serta nilai dan volume transaksi.

Aturan ini turut mengatur kewajiban penyampaian laporan realisasi rencana bisnis. Penyampaian rencana bisnis pertama kali ditetapkan paling lambat 30 November 2026, sedangkan laporan realisasi perdana disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.

Melalui kedua regulasi tersebut, OJK menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital. Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan industri yang sehat, berintegritas, serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.

Berita Terbaru
Kamis, 05 Feb 2026 10:46 WIB

Jelang Ramadhan, Satgas Pangan Polda Jatim dan Bapanas Sidak Pasar di Surabaya

kilasbisnis.com,Surabaya — Satgas Pangan Polda Jawa Timur bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) harga dan ketersediaan b
Selasa, 03 Feb 2026 22:33 WIB

iSTTS dan Rumah Literasi Digital Perkuat Etika AI bagi Jurnalis Lewat Bootcamp Intensif

Kilasbisnis.com,Surabaya – Institut Sains dan Teknologi Terpadu Surabaya (iSTTS) menggelar Bootcamp Artificial Intelligence for Journalist bagi puluhan j
Selasa, 03 Feb 2026 15:20 WIB

Surabaya Jadi Basis Baru BMW & MINI untuk Kuasai Pasar Premium

Kilasbisnis.com, Surabaya –  BMW Group Indonesia bersama Plaza Capital resmi membuka BMW & MINI Plaza Surabaya di kawasan Arjuna, Selasa (3/2/2026). Showroom te
Senin, 02 Feb 2026 15:47 WIB

Berbasis IoT dan Energi Surya, SMART DRYVA Bantu Petani Rumput Laut Hadapi Musim Hujan

Kilasbisnis.com, Madura — Di tengah cuaca ekstrem yang kerap menghambat proses produksi, petani rumput laut Gracilaria di Desa Asemnonggal, Kabupaten Sampang, M
Senin, 02 Feb 2026 12:53 WIB

Polda Jatim Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Libatkan 5.020 Personel

Kilasbisnis.com, Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026. O
Jumat, 30 Jan 2026 17:41 WIB

Pertamina Patra Niaga Hadirkan B40 Performance, Energi Berkualitas Untuk Kehandalan Industri

Kilasbisnis.con,Surabaya — Pertamina Patra Niaga menghadirkan Biosolar B40 Performance (B40PF) sebagai upaya menyediakan energi berkualitas bagi konsumen i