Kilasbisnis.com, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap kasus produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, dan takaran.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HPT (38) selaku pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
“Pada hari ini kami menyampaikan terkait pengungkapan kasus tindak pidana produksi minyak goreng sawit MinyaKita ilegal, khususnya yang berkaitan dengan standar mutu, label, dan takaran,” ujar Kombes Abast.
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen serta menindak pelanggaran di sektor industri pangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di sebuah pergudangan di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Hasil penyelidikan menunjukkan perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi serta tidak memiliki izin usaha dan sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, pelaku juga mencantumkan nomor BPOM yang tidak sesuai dengan produk.
“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” kata Kombes Roy.
Ia menyebutkan, kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 700 hingga 900 mililiter, sedangkan kemasan 5 liter berisi sekitar 4.600 mililiter.
Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025 dengan kapasitas produksi 900 hingga 1.000 karton per produksi dan omzet sekitar Rp234 juta.
“Produk tersebut didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek,” ujar Kombes Roy.
Modus operandi pelaku yakni membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin.
Proses produksi dilakukan dengan mengatur mesin agar isi kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, serta satu unit mobil tangki untuk distribusi bahan baku.
Polisi juga mengungkap praktik serupa di pergudangan lain di kawasan Taman, Sidoarjo.
“Pada lokasi kedua ini, perusahaan memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan,” kata Kombes Roy.
Para tersangka dijerat Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
Editor : Redaksi