x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Pungli Izin Tambang ESDM Jatim Dibagi ke 19 Pegawai, Kejati Sita Rp707 Juta

kilasbisnis.com, Surabaya – Penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam perizinan tambang di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menemukan adanya distribusi uang pungli yang dibagikan rutin kepada sejumlah pegawai di lingkungan bidang pertambangan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyatakan penyidik menemukan kesesuaian fakta hukum terkait aliran dana tersebut. Uang pungli disebut dibagikan kepada 19 pegawai atas arahan tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim dan dikoordinasikan oleh tersangka OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan.

“Dari hasil penyidikan, ada aliran uang pungli perizinan tambang yang secara rutin dibagikan kepada seluruh staf di bidang pertambangan, total sekitar 19 orang. Ini atas petunjuk tersangka AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim yang dikoordinir oleh tersangka OS sebagai Kepala Bidang Pertambangan,” ujar Wagiyo, Kamis (23/4/2026).

Penyidik mengungkap pembagian uang dilakukan secara sistematis. Selama kurang lebih dua tahun, dana dibagikan setiap akhir bulan dengan nominal berkisar Rp750 ribu hingga Rp2,5 juta, menyesuaikan status, jabatan, dan beban kerja pegawai.

“Pembagian dilakukan rutin setiap bulan. Jadi ini bukan kejadian sporadis, tapi sudah menjadi pola yang berjalan lama,” katanya.

Dalam perkembangan terbaru, sejumlah staf mulai mengembalikan uang yang diterima kepada penyidik. Hingga Kamis pagi, total uang yang telah disita mencapai Rp707 juta.

“Dengan itikad baik, mereka beramai-ramai mengembalikan uang tersebut ke kami. Sampai tadi pagi, total uang yang sudah disita mencapai Rp707 juta,” jelas Wagiyo.

Kejati menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus potensi pidana. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan aliran dana ke tingkat lebih tinggi.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni AM (Aris Mukiyono), Kepala Dinas ESDM Jatim; OS (Ony Setiawan), Kepala Bidang Pertambangan; dan H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Dalam perkara ini, penyidik juga menyita barang bukti uang sebesar Rp2.369.239.765,49.

Saat ini penyidikan masih terus berlangsung dan akan diperbarui sesuai perkembangan perkara.

Berita Terbaru
Jumat, 01 Mei 2026 14:51 WIB

Tambang Pani Mulai Operasi, EMAS Bidik Produksi 115 Ribu  

Kilasbisnis.com, Surabaya - PT Merdeka Gold Resources Tbk mulai mencatat produksi awal Tambang Emas Pani seiring transisi menuju operasi komersial. Pada
Kamis, 30 Apr 2026 23:38 WIB

Produksi Energi Hijau PLN Nusantara Power Tembus 245 GWh di Kuartal I 2026

PLN Nusantara Power memproduksi 245 GWh energi hijau pada kuartal pertama 2026, melampaui target 14,7 persen melalui program cofiring biomassa
Rabu, 29 Apr 2026 16:07 WIB

UNESA Benahi Kurikulum agar Lebih Dekat dengan Industri, Rektor Soroti Kesiapan Lulusan Hadapi Dunia Kerja

Kilasbisnis.com, Surabaya - Universitas Negeri Surabaya atau UNESA sedang membenahi kurikulum agar lebih dekat dengan kebutuhan industri. Langkah ini ditempuh
Rabu, 29 Apr 2026 15:59 WIB

Unesa Usung Resiliensi sebagai Arah Baru Pendidikan Tinggi

Kilasbisnis.com, Surabaya - Universitas Negeri Surabaya menegaskan arah baru pendidikan tinggi dengan mengusung tema “Wisudawan Unesa Tangguh, Mandiri, dan A
Minggu, 26 Apr 2026 17:16 WIB

TPS Ajak Warga Sidotopo Wetan Belajar Kelola Bank Sampah di Perak Barat

Kilasbisnis.com, Surabaya - PT Terminal Petikemas Surabaya atau TPS mengajak warga RW 10 Kelurahan Sidotopo Wetan, Surabaya, belajar mengelola bank sampah di
Minggu, 26 Apr 2026 10:52 WIB

HGI City Cup 2026 Surabaya Dorong Perputaran Ekonomi UMKM lewat Aktivasi Esports

Kilasbisnis.com, Surabaya - HGI City Cup 2026 Surabaya Fest tidak hanya menjadi ajang kompetisi domino, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi pelaku usaha