Kilsabisnis.com,Surabaya — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap pria berinisial Z (26), warga Surabaya. Polisi menyita tembakau sintetis dengan berat bersih total 148,732 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan Z ditangkap pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan dalam tas dan siap diedarkan,” kata Adik, Rabu (9/9).
Saat digeledah, polisi menemukan tas hitam di dalam bufet kamar kos. Tas tersebut berisi 39 klip tembakau sintetis dengan berat 58,372 gram dan satu plastik besar berisi 90,360 gram tembakau sintetis.
“Keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram,” ujarnya.
Adik mengatakan Z mendapatkan tembakau sintetis tersebut dari pria berinisial F yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Barang itu dititipkan kepada Z untuk dijual kembali.
“Ketika kita sergap, tersangka sedang menunggu pembeli di kamar kosnya,” katanya.
Tembakau sintetis tersebut rencananya dijual dalam paket seharga Rp100 ribu hingga Rp350 ribu. Polisi menyebut Z dapat menjual hingga tujuh klip per hari. Aktivitas itu telah berlangsung sekitar satu bulan.
Z menerima upah Rp15 ribu untuk setiap klip yang terjual. Selain itu, ia juga mendapat tembakau sintetis secara cuma-cuma dari pemasoknya.
Atas perbuatannya, Z dijerat Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saya juga bisa membuat versi yang lebih singkat dan lebih “tajam” untuk portal online, termasuk judul alternatif dan lead 2–3 kalimat.
Editor : Redaksi