Diduga SalahSurabaya — Menjelanggunakan Wewenang, Sejumlah Pengkot dan Pengkab Kickboxing Jatim Dibekukan Jelang Musprov

Reporter : Gede FS

Kilasbisnis.com, Surabaya — Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Kickboxing Indonesia (KBI) Jawa Timur 2026, Pengurus Provinsi (Pengprov) KBI Jatim membekukan sementara sejumlah Pengurus Kota (Pengkot) dan Pengurus Kabupaten (Pengkab). Langkah tersebut memicu dugaan penyalahgunaan wewenang serta manuver politik internal organisasi.

Pembekuan dilakukan oleh Pengprov KBI Jatim di bawah kepemimpinan Wira Prasetya Catur.Sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berkaitan dengan dinamika pencalonan Ketua Umum Pengprov KBI Jatim periode 2026–2030, khususnya terhadap bakal calon Sugeng Wahyu Widodo.

Baca juga: Persid Jember Didenda Rp20 Juta, Dua Laga Kandang Tanpa Penonton

Seorang pengurus daerah berinisial Z menyebut pembekuan menyasar Pengkot dan Pengkab yang sebelumnya menyatakan dukungan kepada Widodo. 

“Ini terkesan sebagai upaya membungkam suara dan melemahkan dukungan menjelang Musprov,” kata Z kepada wartawan, Senin (20/1/2026).

Dinilai Tak Prosedural 
Z mengungkapkan setidaknya tiga keberatan utama atas terbitnya surat keputusan pembekuan tersebut. Pertama, adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Pengprov KBI Jatim dalam menjatuhkan sanksi organisasi.

Kedua, pembekuan disebut dilakukan tanpa dasar yang jelas serta tidak merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun peraturan organisasi tertulis lainnya.

Ketiga, penerbitan surat peringatan dan pembekuan secara serentak dinilai sebagai langkah politis yang berpotensi membungkam kritik dan menghambat konsolidasi dukungan menjelang Musprov KBI Jatim 2026.

Baca juga: Pertamina Suplai Avtur Perdana di Bandara Notohadinegoro Jember

Alasan Ketidakhadiran Rakerprov Dipertanyakan

Dalam surat resmi yang diterima pengurus daerah, Pengprov KBI Jatim menyebut alasan pembekuan karena Pengkot dan Pengkab tidak menghadiri Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) yang digelar di Pasuruan pada 15 Januari 2026.

Namun, alasan tersebut dipersoalkan oleh para pengurus yang dibekukan. Menurut Z, undangan Rakerprov tidak pernah diterima secara resmi.

Baca juga: Arus Peti Kemas Tembus 13,34 Juta TEUs, Tumbuh 6,87 Persen

“Undangan fisik tidak pernah kami terima. Informasi hanya disampaikan melalui grup WhatsApp. Tiba-tiba kami menerima surat pembekuan,” ujarnya.

Ia menilai mekanisme pemanggilan hingga penjatuhan sanksi tidak dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur, sehingga memicu polemik internal di tubuh KBI Jatim.

Hingga berita ini diturunkan, Pengprov KBI Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tudingan adanya manuver politik menjelang Musprov. CNN Indonesia masih berupaya menghubungi Ketua Pengprov KBI Jatim, Wira Prasetya Catur, untuk memperoleh klarifikasi.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru