OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola ITSK dan Perdagangan Aset Keuangan Digital

Reporter : Ardhia Putri

Kilasbisni.com, Jakarta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua regulasi untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta perdagangan aset keuangan digital. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 dan Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025.

Penerbitan regulasi ini diumumkan OJK di Jakarta, Jumat, 7 Februari 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat fondasi industri keuangan digital agar tumbuh sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan seiring meningkatnya pemanfaatan teknologi dalam sistem keuangan nasional.

Baca juga: BEI Siapkan Revisi Aturan Pencatatan Saham, Free Float Minimum Naik Jadi 15 Persen Mulai 2026

POJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko bagi Penyelenggara ITSK diterbitkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan ini menekankan pentingnya tata kelola dan pengelolaan risiko yang lebih komprehensif seiring meningkatnya kompleksitas model bisnis berbasis teknologi.

POJK tersebut berlaku bagi penyelenggara ITSK yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, antara lain Pemeringkat Kredit Alternatif dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan. Dalam penguatan akuntabilitas, penyelenggara diwajibkan memiliki paling sedikit dua anggota direksi serta pengaturan jumlah dan peran dewan komisaris sesuai skala dan kompleksitas usaha.

Pada aspek manajemen risiko, POJK 30/2025 mengatur kewajiban penerapan pengelolaan risiko secara menyeluruh. Cakupannya meliputi pengawasan aktif direksi dan dewan komisaris, kebijakan dan prosedur manajemen risiko, proses identifikasi hingga pemantauan risiko, serta dukungan sistem pengendalian internal dan sistem informasi manajemen risiko.

Baca juga: Merdeka Copper Gold Kantongi Pendapatan US$1,89 Miliar Sepanjang 2025

Penyelenggara ITSK juga diwajibkan menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara tahunan dan laporan profil risiko secara semesteran. POJK 30/2025 dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 dengan masa transisi untuk memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku industri.

Selain itu, OJK menerbitkan SEOJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari POJK Nomor 27 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025, dengan fokus pada penguatan prinsip kehati-hatian dan perencanaan usaha yang terukur.

SEOJK tersebut berlaku bagi seluruh penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk bursa, lembaga kliring dan penjaminan, pengelola tempat penyimpanan, pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan OJK. Rencana bisnis wajib memuat sasaran usaha, strategi pencapaian, dan proyeksi keuangan, sementara pedagang juga harus mencantumkan target konsumen serta nilai dan volume transaksi.

Baca juga: Bank Mandiri Catat Kinerja Solid di 2025, Perkuat Intermediasi dan Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

Aturan ini turut mengatur kewajiban penyampaian laporan realisasi rencana bisnis. Penyampaian rencana bisnis pertama kali ditetapkan paling lambat 30 November 2026, sedangkan laporan realisasi perdana disampaikan setelah berakhirnya triwulan I tahun 2027.

Melalui kedua regulasi tersebut, OJK menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan perencanaan usaha di sektor keuangan digital. Langkah ini diharapkan mendorong pertumbuhan industri yang sehat, berintegritas, serta berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru