TPPO Prostitusi Daring yang Diungkap Polda Jatim, Resmi Masuk Tahap Dua

Reporter : Gede FS
Tersangka menjalani tahap 2 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kilasbisnis.com,Sidoarjo – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkedok prostitusi daring di Kabupaten Sidoarjo. Seorang pria berinisial M.A.S. (36), warga Kecamatan Gedangan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit III Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Supriyono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Kamis, 26 Februari 2026. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan praktik prostitusi daring yang menawarkan korban melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Dorong Pemanfaatan AI untuk Keamanan Publik Lewat KREAFEST 2026

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dugaan keterlibatan tersangka dalam praktik eksploitasi seksual.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menawarkan korban melalui Facebook sebagai penyedia layanan prostitusi atau open booking (Open BO). Tersangka juga menawarkan layanan hubungan seksual bertiga dengan tarif Rp500 ribu.

Setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, tersangka diduga mengarahkan tamu ke sebuah rumah kos di Jalan Mandala VI Nomor 572, Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Lokasi tersebut disebut digunakan sebagai tempat transaksi sekaligus pelaksanaan layanan seksual.

Baca juga: TPS Salurkan Bahan Pangan Murah di Kecamatan Pakal melalui Program DOKAR

Kompol Supriyono mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban maupun pihak lain yang terlibat.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan perkara,” ujarnya.

Baca juga: Kinerja Perbankan Jawa Timur Menguat, Kredit Tumbuh capai 628 Tirliun 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan maupun korban lain dalam kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui dugaan TPPO atau bentuk eksploitasi lainnya.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru