Kilasbisnis.com, Jember - BNI menegaskan proses hukum atas dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember, Jawa Timur, berawal dari laporan yang disampaikan perseroan kepada aparat penegak hukum. Laporan itu dibuat pada 2024 setelah BNI menemukan indikasi penyimpangan dalam pengajuan dan penyaluran kredit.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pelaporan tersebut menjadi langkah proaktif perseroan untuk menjaga tata kelola kredit serta memastikan prinsip kehati-hatian berjalan dalam penyaluran pembiayaan.
Baca juga: Kinerja Perbankan Jawa Timur Menguat, Kredit Tumbuh capai 628 TirliunĀ
“Kasus ini berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah perseroan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis.
Kasus KUR di Jember itu kini masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum. BNI menyatakan akan mendukung proses tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan Internal
BNI telah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR tersebut. Perseroan juga telah mengambil langkah penanganan terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
Okki mengatakan BNI menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap fraud maupun bentuk pelanggaran lain, baik yang melibatkan pihak internal maupun eksternal.
Baca juga: Antrean Panjang di SPBU Jember Usai Isu Stok BBM 23 Hari, Hiswana Migas: Aman
“BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan,” kata Okki.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan individu tidak mencerminkan kebijakan ataupun praktik bisnis perseroan. Penyaluran kredit, kata Okki, tetap dijalankan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
BNI juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum mengenai perkembangan perkara tersebut. Dalam prosesnya, perseroan menyatakan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca juga: OJK Blokir 32 Ribu Rekening Terkait Judi Online
Sebagai salah satu bank penyalur program KUR pemerintah, BNI menyatakan akan menjaga integritas penyaluran kredit agar pembiayaan benar-benar diterima pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan modal usaha.
Melalui pelaporan kepada aparat, penanganan internal, serta dukungan dalam penyidikan, BNI menyatakan ingin memperkuat tata kelola kredit dan menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran KUR. (*)
Editor : Redaksi