Kilasbisnis.com,Surabaya — Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan jalur arteri selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pembatasan tersebut diterapkan di ruas Tol Perak serta jalur arteri Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu (20/12/2025).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kami saat ini melaksanakan pembatasan angkutan barang yang sudah dimulai sejak Jumat malam,” ujar Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardana, Sabtu (20/12/2025).
Ia menjelaskan, pembatasan tidak hanya berlaku di jalan tol, tetapi juga di jalur non-tol atau jalan arteri.
“Untuk jalan tol, pembatasan berlaku pada Jumat hingga Sabtu, 19–20 Desember 2025, mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB. Sementara di jalur arteri, pembatasan diberlakukan pukul 05.00 hingga 22.00 WIB,” kata Hendrix.
Adapun ruas jalan tol yang terdampak pembatasan meliputi Tol Surabaya–Gempol, Gempol–Pandaan–Malang, Surabaya–Gresik, Gempol–Pasuruan–Probolinggo, serta Probolinggo–Banyuwangi, khususnya dari Exit Tol Gending hingga Paiton yang diberlakukan secara fungsional.
Sementara untuk jalur arteri, pembatasan diterapkan di ruas Pandaan–Malang, Probolinggo–Lumajang, Madiun–Caruban–Jombang, serta Banyuwangi–Jember.
Kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan sekaligus meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama periode libur Nataru.
Editor : Ardhia Putri