Kilasbisnis.com, Surabaya — Jelang Hari Raya Idulfitri, Polda Jawa Timur melakukan pengecekan izin edar dan mutu sejumlah bahan pangan yang beredar di pasaran, Rabu (25/2/2026).
Pemeriksaan menyasar berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga produk makanan beku (frozen food). Selain itu, petugas juga memantau perkembangan harga bahan pokok.
Untuk komoditas beras, hasil pantauan menunjukkan harga masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp14.900 per kilogram.
Kasubdit Indagsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, mengatakan secara umum hasil pengecekan menunjukkan kondisi yang relatif baik dan belum ditemukan pelanggaran signifikan.
“Kami sudah melaksanakan pengecekan bersama, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga frozen food. Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga,” ujar Farris.
Ia menegaskan, langkah preventif tersebut telah dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim bahkan sebelum memasuki periode Lebaran.
Di lokasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyatakan kegiatan itu merupakan upaya pencegahan untuk memastikan masyarakat memperoleh bahan pangan yang aman dan layak konsumsi menjelang Lebaran.
“Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar,” ujar Jules.
Ia menambahkan, pengecekan di pasar maupun toko ritel dilakukan agar tidak ada produk yang tidak layak konsumsi atau tidak memenuhi ketentuan edar beredar di masyarakat saat momentum Lebaran.
“Kami mengedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu,” tegasnya.
Meski demikian, polisi memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.
“Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” kata Jules.
Ia menambahkan, penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara bagi pelanggar.
Editor : Redaksi