Kilasbisnis.com,Surabaya-Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/2).
Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan dimulai sekitar pukul 12.30 WIB. Rumah tersebut dijaga ketat aparat berseragam lengkap dengan senjata api, sementara tim penyidik melakukan pemeriksaan di dalam bangunan.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah tersebut diduga digunakan untuk menampung, menjual, dan mengolah emas yang berasal dari tambang ilegal.
“Untuk sementara, rumah di Surabaya ini diduga menjadi tempat penampungan, penjualan, dan kemungkinan pengolahan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin,” kata Ade.
Ade menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas oleh salah satu toko di dalam negeri.
Transaksi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan perusahaan pemurnian emas ke luar negeri yang menggunakan emas hasil pertambangan ilegal.
Praktik tambang emas tanpa izin itu terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 hingga 2022. Kasus tambang ilegal tersebut sebelumnya telah diselidiki Polda Kalbar dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Negeri Pontianak.
Dari hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya alur distribusi emas ilegal. Dana hasil penjualan emas tersebut mengalir ke sejumlah pihak dan diduga menjadi bagian dari tindak pidana pencucian uang.
Ade menyebut, akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019 hingga 2025 mencapai Rp25,8 triliun.
Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan sebagian atau seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan TPPU dari tindak pidana asal berupa penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas ilegal.
Meski demikian, Ade memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun diamankan dalam penggeledahan tersebut.
“Penetapan tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti yang saat ini masih dilakukan penyidik,” ujarnya.
Selain di Surabaya, Bareskrim juga melakukan penggeledahan di sebuah toko emas dan rumah di Kabupaten Nganjuk. Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut.
Ade menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen Polri untuk melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Editor : Redaksi