x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Polda Jatim Bongkar Dua Kasus Pencucian Uang dari Jaringan Narkoba, Aset Disita Rp2,7 Miliar

Kilasbisnis.com, Surabaya – Polda Jawa Timur berhasil membongkar dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bermula dari jaringan narkotika. Total aset yang disita mencapai Rp2,7 miliar. Kasus ini terungkap pada Februari 2026 dan melibatkan dua tersangka yang diduga menyamarkan dana hasil kejahatan narkoba menjadi aset bergerak maupun tidak bergerak.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan kasus pertama terungkap pada 13 Februari 2026. Tersangka berinisial WP (44), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Sidoarjo dan Surabaya, merupakan residivis narkoba yang pernah dua kali mendekam di penjara. Selama 2023 hingga 2025, WP diduga menyamarkan uang hasil penjualan narkotika.

“Berdasarkan pengembangan dari penangkapan WP oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada September 2025, penyidik menelusuri aliran dana dan menemukan aset WP senilai Rp1,2 miliar,” ujar Kombes Jules, Kamis (19/2). Barang bukti yang disita antara lain satu unit Toyota Rush tahun 2025, motor Honda Scoopy 2020, 36 batang perak, sebidang tanah di Jombang, serta uang tunai Rp600 juta di rekening. Berkas WP kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.

Kasus kedua terjadi pada 17 Februari 2026 dengan nomor LP 76/Rektorat/Narkoba/Polda Jatim. Tersangka FA (25), seorang pengangguran lulusan SMA yang tinggal di Bangkalan, diduga melakukan TPPU sejak 2022 hingga 2026. FA menyamarkan uang hasil penjualan ekstasi untuk membeli berbagai aset senilai Rp1,5 miliar. Kasus ini bermula dari penyidikan jaringan narkoba dengan tersangka PO dan kawan-kawan pada November 2025.

Barang bukti dari FA meliputi satu unit Mitsubishi Xpander 2022, Honda Brio 2023, beberapa sepeda motor, uang tunai Rp82 juta, saldo rekening bank lebih dari Rp43 juta, perhiasan, jam tangan, serta bukti pembelian tanah di Bangkalan senilai Rp270 juta. Kasus FA saat ini masih dalam tahap penyidikan. Kedua tersangka dijerat Pasal 34 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menambahkan pihaknya juga menangkap pengiriman 23 kilogram sabu yang rencananya dikirim dari Surabaya ke Kalimantan. Penangkapan ini hasil pemantauan intensif selama hampir dua bulan.

Kombes Kurniawan juga merinci capaian Polda Jatim sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026. Polda telah menangani 555 laporan polisi dengan 724 tersangka. Barang bukti yang disita mencakup 4.142 kg sabu, 16 kg ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kg ketamin, serta ribuan pil obat keras. Khusus kasus TPPU, sejak 2004 hingga saat ini, Polda Jatim telah menangani delapan kasus dengan total aset sitaan sekitar Rp55 miliar.

Berita Terbaru
Senin, 16 Feb 2026 18:30 WIB

AXA Mandiri dan OJK Gelar Literasi Keuangan di UNEJ

Kilasbisnis.com, Jember - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) berpartisipasi dalam kuliah umum literasi keuangan yang diselenggarakan Otoritas Jasa
Senin, 16 Feb 2026 17:06 WIB

537 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Imlek 2026, Arah Trans Jawa dan Bandung Mendominasi

  Kilasbisnis.com, Jakarta - Sebanyak 537.181 kendaraan tercatat meninggalkan wilayah Jabotabek pada H-4 hingga H-2 libur Tahun Baru Imlek 2026. Angka
Senin, 16 Feb 2026 16:46 WIB

BI Targetkan 17 Miliar Transaksi QRIS pada 2026, Ekspansi ke Delapan Negara

Kilasbisnis.com, Bandung - Bank Indonesia (BI) menargetkan 17 miliar transaksi QRIS sepanjang 2026, disertai ekspansi penggunaan QRIS antarnegara ke delapan
Senin, 16 Feb 2026 15:59 WIB

PLN Nusantara Power Rampungkan Proyek ECRL Malaysia 15 Hari Lebih Cepat

Kilasbisnis.com, Surabaya - PT PLN Nusantara Power (PLN NP) melalui anak usahanya, PT PLN Nusantara Power Construction (PLN NPC), menyelesaikan proyek East
Senin, 16 Feb 2026 14:39 WIB

Eptilu Garut Terapkan Teknologi Green House, Produksi Cabai Tembus 1 Ton per Pekan

Kilasbisnis.com, Bandung - Kawasan agrowisata dan edukasi pertanian terpadu Eptilu (Fresh From Farm) di Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut,
Senin, 16 Feb 2026 10:24 WIB

Dua Gangguan Operasional, Sejumlah KA di Daop 8 Surabaya Terlambat hingga 245 Menit

Kilasbisnis.com, Surabaya - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan sejumlah