Kilasbisnis.com, Surabaya – Polda Jawa Timur berhasil membongkar dua kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bermula dari jaringan narkotika. Total aset yang disita mencapai Rp2,7 miliar. Kasus ini terungkap pada Februari 2026 dan melibatkan dua tersangka yang diduga menyamarkan dana hasil kejahatan narkoba menjadi aset bergerak maupun tidak bergerak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan kasus pertama terungkap pada 13 Februari 2026. Tersangka berinisial WP (44), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Sidoarjo dan Surabaya, merupakan residivis narkoba yang pernah dua kali mendekam di penjara. Selama 2023 hingga 2025, WP diduga menyamarkan uang hasil penjualan narkotika.
“Berdasarkan pengembangan dari penangkapan WP oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada September 2025, penyidik menelusuri aliran dana dan menemukan aset WP senilai Rp1,2 miliar,” ujar Kombes Jules, Kamis (19/2). Barang bukti yang disita antara lain satu unit Toyota Rush tahun 2025, motor Honda Scoopy 2020, 36 batang perak, sebidang tanah di Jombang, serta uang tunai Rp600 juta di rekening. Berkas WP kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kasus kedua terjadi pada 17 Februari 2026 dengan nomor LP 76/Rektorat/Narkoba/Polda Jatim. Tersangka FA (25), seorang pengangguran lulusan SMA yang tinggal di Bangkalan, diduga melakukan TPPU sejak 2022 hingga 2026. FA menyamarkan uang hasil penjualan ekstasi untuk membeli berbagai aset senilai Rp1,5 miliar. Kasus ini bermula dari penyidikan jaringan narkoba dengan tersangka PO dan kawan-kawan pada November 2025.
Barang bukti dari FA meliputi satu unit Mitsubishi Xpander 2022, Honda Brio 2023, beberapa sepeda motor, uang tunai Rp82 juta, saldo rekening bank lebih dari Rp43 juta, perhiasan, jam tangan, serta bukti pembelian tanah di Bangkalan senilai Rp270 juta. Kasus FA saat ini masih dalam tahap penyidikan. Kedua tersangka dijerat Pasal 34 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Kurniawan, menambahkan pihaknya juga menangkap pengiriman 23 kilogram sabu yang rencananya dikirim dari Surabaya ke Kalimantan. Penangkapan ini hasil pemantauan intensif selama hampir dua bulan.
Kombes Kurniawan juga merinci capaian Polda Jatim sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026. Polda telah menangani 555 laporan polisi dengan 724 tersangka. Barang bukti yang disita mencakup 4.142 kg sabu, 16 kg ganja, 851 butir ekstasi, 5,26 kg ketamin, serta ribuan pil obat keras. Khusus kasus TPPU, sejak 2004 hingga saat ini, Polda Jatim telah menangani delapan kasus dengan total aset sitaan sekitar Rp55 miliar.
Editor : Redaksi