x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Polda Jatim Ungkap Penjualan Mesiu Ilegal di Surabaya, Dua Pemuda Diamankan

Kilasbisnis.com, Surabaya – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya. Dua pemuda asal Sidoarjo diamankan dalam penggerebekan pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan bubuk petasan.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait transaksi bubuk petasan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Jules kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, kepolisian tidak mentolerir peredaran bahan peledak tanpa izin karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Dua tersangka berinisial MAJ (28) dan BAW (18), warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. MAJ membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, lalu meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumah. Ia juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.

Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun “BAHAR AGUNG” untuk memperoleh keuntungan.

Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit telepon seluler Samsung S21 Ultra warna rosegold dan Vivo Y19s warna navy, satu unit sepeda motor Honda Vario warna silver beserta STNK, serta uang tunai Rp210 ribu.

Jules menjelaskan motif para tersangka adalah faktor ekonomi.

“Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan. Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook,” ujarnya.

Ia menambahkan, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana karena menyangkut bahan peledak yang peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.

“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 306 KUHP, yakni setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Fs)

Berita Terbaru
Kamis, 05 Mar 2026 09:17 WIB

PLN NP dan Geo Dipa Kerja Sama Kembangkan Energi Panas Bumi

Kilasbisnis.com, Jakarta - PT PLN Nusantara Power (PLN NP) memperkuat peran dalam mendorong energi bersih melalui kolaborasi strategis dengan PT Geo Dipa
Kamis, 05 Mar 2026 09:12 WIB

SIG dan Semen Tonasa Lindungi Situs Prasejarah Bulu Sipong 4 Sulawesi Selatan

Kilasbisnis.com, Jakarta -  Leang (Gua) Bulu Sipong 4 di Bukit Bulu Sipong, Pangkep, Sulawesi Selatan, menjadi salah satu situs seni cadas tertua di dunia
Rabu, 04 Mar 2026 23:20 WIB

Bogasari Catat Pertumbuhan Penjualan di Awal 2026

PT Bogasari Flour Mills mencatat kenaikan penjualan tepung terigu sebesar 3 persen di wilayah Indonesia Timur pada Januari–Februari 2026.
Rabu, 04 Mar 2026 23:07 WIB

UKWMS dan AFTI Bahas Krisis Ekologi dan Tanggung Jawab Manusia dalam Simposium Internasional

Kilasbisnis.com, Surabaya - Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya (UKWMS) bersama Asosiasi Filsafat-Teologi Indonesia (AFTI) menggelar
Selasa, 03 Mar 2026 18:23 WIB

Merdeka Gold Resources Kirim Perdana 44 Kg Dore ke Antam

Kilasbisnis.com, Jakarta - Menyusul penuangan emas perdana (first gold pour) pada 14 Februari lalu, PT Merdeka Gold Resources Tbk (MGR) atau Perseroan (IDX:
Selasa, 03 Mar 2026 18:15 WIB

Terminal Petikemas Surabaya Pastikan Kesiapan Operasional Jelang Idulfitri 1447 H

Kilasbisnis.com, Surabaya - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) memastikan kesiapan operasional menghadapi periode Idulfitri 1447 H melalui sejumlah langkah