Kilasbisnis.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengubah skema operasional pengangkutan sampah dengan mengalihkan jadwal distribusi dari siang menjadi malam hari. Kebijakan ini mengatur pengiriman sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penyesuaian jadwal dilakukan untuk meningkatkan kelancaran distribusi sekaligus menekan potensi gangguan terhadap lalu lintas perkotaan. Menurutnya, operasional truk sampah pada pagi hingga jam sibuk berisiko memperparah kepadatan di sejumlah ruas jalan.
“Pengangkutan pada malam hari diharapkan tidak mengganggu lalu lintas. Jika dilakukan pada pagi atau jam sibuk, pergerakan truk akan berdampak pada kemacetan di dalam kota,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Selain aspek kelancaran, perubahan ini juga dinilai meningkatkan efisiensi waktu tempuh distribusi. Kondisi lalu lintas yang relatif lengang pada malam hari memungkinkan proses pengiriman lebih cepat, sehingga dapat mengurangi potensi penumpukan sampah serta meminimalkan bau selama perjalanan.
Dari sisi operasional, kebijakan tersebut turut berimplikasi pada efisiensi biaya, khususnya konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan tingkat keausan armada. Eri menyebut kelancaran distribusi berkontribusi pada penurunan penggunaan BBM serta beban perawatan kendaraan.
Pemkot Surabaya menargetkan kebijakan ini dapat mendukung kualitas kebersihan kota, terutama pada pagi hari, tanpa mengganggu mobilitas masyarakat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Surabaya M. Fikser menyampaikan bahwa penyesuaian jadwal merupakan bagian dari penataan sistem pengangkutan yang disesuaikan dengan volume sampah dan jam operasional terbaru. Pengangkutan pada malam hari menjadi salah satu langkah untuk meminimalkan gangguan terhadap aktivitas warga.
DLH juga menegaskan bahwa TPS diperuntukkan bagi sampah rumah tangga. Adapun sampah berukuran besar seperti sofa, kasur, dan lemari diarahkan untuk dibuang langsung ke TPA yang telah menyediakan fasilitas khusus.
Dalam implementasinya, Pemkot telah menginstruksikan DLH untuk melakukan sosialisasi kepada pengurus RT/RW guna memastikan kebijakan baru tersebut dipahami hingga tingkat operasional, termasuk oleh petugas pengangkut sampah di lingkungan permukiman. (*)
Editor : Redaksi