Kilasbisnis.com, Surabaya - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya mengatakan, tersangka menjalankan modus dengan membeli beras tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, lalu mengemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.
Namun, isi setiap kemasan diketahui tidak sesuai. Tersangka hanya mengisi sekitar 4,9 kilogram per karung.
“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” kata Farris, Rabu (15/4).
Selain itu, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi maupun mendistribusikan beras SPHP.
“Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” ujarnya.
Polisi menyebut praktik ini telah berlangsung sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 400 karung beras SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta peralatan pengemasan lainnya.
Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, memastikan beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.
“Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi, seperti pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp6 miliar.
Polda Jatim mengimbau masyarakat lebih teliti saat membeli produk pangan dan segera melapor
Editor : Redaksi