x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Polda Jatim Ungkap Kasus Beras SPHP Oplosan, Asal Probolinggo

Kilasbisnis.com, Surabaya  - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana di bidang pangan dan perlindungan konsumen terkait peredaran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang tidak sesuai ketentuan.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya mengatakan, tersangka menjalankan modus dengan membeli beras tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, lalu mengemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.

Namun, isi setiap kemasan diketahui tidak sesuai. Tersangka hanya mengisi sekitar 4,9 kilogram per karung.

“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” kata Farris, Rabu (15/4).

Selain itu, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi maupun mendistribusikan beras SPHP.

“Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi,” ujarnya.

Polisi menyebut praktik ini telah berlangsung sejak April 2025 dan berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 400 karung beras SPHP ukuran 5 kilogram, karung kosong, alat jahit, timbangan, serta peralatan pengemasan lainnya.

Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho, memastikan beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.

“Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi, seperti pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

Polda Jatim mengimbau masyarakat lebih teliti saat membeli produk pangan dan segera melapor

Berita Terbaru
Rabu, 15 Apr 2026 09:38 WIB

Hadapi Geopolitik, PLN NP Jaga Stabilitas Listrik Nasional

Ketegangan geopolitik global mendorong PLN Nusantara Power mempercepat transisi energi dan memperkuat keandalan pembangkit guna menjaga stabilitas listrik.
Sabtu, 11 Apr 2026 13:31 WIB

PLN Nusantara Power Gandeng VOGO-ARSTROMA Kembangkan Industri Karbon

Kilasbisnis.com, Jakarta — PT PLN Nusantara Power (PLN NP) menjalin kerja sama dengan VOGO-ARSTROMA untuk mengembangkan solusi Carbon Capture, Utilization, and
Jumat, 10 Apr 2026 09:30 WIB

Kinerja ESG Menguat, PLN NP Catat Beyond Compliance 114% di PROPER 2025  

Kilasbisnis.com, Surabaya - PT PLN Nusantara Power (PLN NP) melampaui target kinerja lingkungan dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam
Kamis, 09 Apr 2026 10:03 WIB

TEFA SMKN 3 Sukabumi Produksi 3.124 Toples Kue, Raup Omzet Rp210 Juta  

Kilasbisnis.com, Surabaya - Teaching Factory (TEFA) Culinary SMKN 3 Sukabumi mencatat produksi 3.124 toples kue kering pada Ramadan 1447 H, didukung kemitraan
Selasa, 07 Apr 2026 15:54 WIB

Cadangan Merdeka Melonjak pada 2025, Perkuat Prospek Jangka Panjang

kilasbisnis.com, Jakarta - PT Merdeka Copper Gold Tbk memperkuat cadangan mineral dan bijih per 31 Desember 2025. Peningkatan ini mendukung visibilitas
Selasa, 07 Apr 2026 13:02 WIB

TPS Edukasi Sopir Truk soal Anti Suap, Perkuat Komitmen Pelindo Bersih

Kilasbisnis.com, Surabaya — PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) memperkuat komitmen penerapan Pelindo Bersih melalui sosialisasi Sistem Manajemen Anti Pe