Kilasbisnis.com,Surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS periode 2016-2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (21/7) malam setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia mengatakan, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan anggaran perusahaan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, pengeluaran fiktif, hingga kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp10.209.664.735,60 atau sekitar Rp10,2 miliar.
"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," kata Punia.
Menurut penyidik, modus yang dilakukan CA ialah memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mengeluarkan anggaran perusahaan, kemudian membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional KBS.
"CA secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan telah menggunakan uang anggaran PDTS KBS untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya dan/atau fiktif, serta kepentingan pribadi," ujarnya.
Dalam penyidikan, Kejati juga menemukan adanya pengeluaran kas yang tidak benar sepanjang 2023-2024. Pengeluaran tersebut tetap mendapat persetujuan dari pihak terkait, termasuk Direktur Keuangan saat itu.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, total kerugian negara mencapai lebih dari Rp10,2 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan CA untuk kepentingan pribadi.
"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Punia.
Penyidik menyebut dugaan penyalahgunaan anggaran itu tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada operasional Kebun Binatang Surabaya. Anggaran yang semestinya digunakan untuk operasional, termasuk pembelian pakan dan perawatan satwa, diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, fasilitas kebun binatang disebut tidak terawat, sementara kondisi sejumlah satwa ikut terdampak.
"Selain merugikan keuangan negara, ini membuat wahana Kebun Binatang Surabaya menjadi tidak berkembang. Fasilitas tidak terawat dengan baik, kotor, rusak. Kemudian hewan-hewan terdampak menjadi kurang sehat, kurus, cenderung mati, dan tidak mendapat perawatan yang baik. Salah satu modusnya terkait pakan binatang," ucapnya.
Punia mengatakan penyidik juga menemukan adanya pengurangan anggaran pakan satwa yang tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
"Faktanya ada dikurangi. Artinya pertanggungjawabannya itu ada, tapi tidak dibuat dengan sebenarnya," tegasnya.
Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan CA di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.
Editor : Redaksi