x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Izin usaha Wanaartha Life dicabut, OJK jelaskan nasib pemegang polis

JAKARTA, kilasbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) pada Senin (5/12/2022).

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pencabutan ini dilakukan karena Wanaartha Life atau PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku sebesar 120 persen.

"Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor," ujar dia seperti dikutip, Senin (5/12/2022).

Ogi menjelaskan, tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenisÂsaving plan.

Dia memaparkan,ÂWanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Selain itu, kondisi ini direkayasa olehÂWanaartha Life sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Lantas bagaimana dengan nasib pemegang polis sendiri?

Ogi menjelaskan, OJK akan melakukan beberapa hal setelah resmi mencabut izin usaha dari Wanaartha Life ini, termasuk soal nasib pemegang polis.

Pertama, OJK telah memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Wanaartha Life.

Kemudian OJK akan melakukan penilaian kembali pihak utama Wanaartha Life, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris, serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

OJK juga akan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali Wanaartha Life beserta harta pribadinya.

"Termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen," imbuh dia.

Ogi bilang, hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sejak dicabutnya izin usaha,ÂWanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Terkait nasib pemegang polis, OJK mempersilahkan pemegang polis menghubungiÂWanaartha Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi.

"Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis," kata Ogi.

Berita Terbaru
Rabu, 30 Jul 2025 14:08 WIB

Ketum SP IMPPI di L20 Summit 2025: Pekerja Tak Boleh Ditinggalkan di Era AI

Kilasbisnis.com - Hari terakhir pelaksanaan L20 Summit 2025 di Johannesburg, Afrika Selatan, diwarnai dengan seruan tegas dari Ketua Umum Serikat Pekerja
Senin, 28 Jul 2025 15:14 WIB

PT BSI Gandeng FPIK UB, Perkuat Kolaborasi untuk Pengembangan Kawasan Pesisir Berkelanjutan

Kilasbisnis.com,Malang - PT Bumi Suksesindo (PT BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (IDX: MDKA), resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Fakultas
Jumat, 25 Jul 2025 15:17 WIB

Pandora Box Nightmare Festival 2025: Surabaya, Ketika Horor Jadi Ruang Kreatif

Antrean makin panjang, detak jantung makin kencang. Siap-siap melangkah ke RSUD Astamayarumah sakit astral, tempat keberanian diuji dan cerita baru dimulai.
Jumat, 25 Jul 2025 14:45 WIB

Polda Jatim Gandeng Pegiat Media Sosial Perkuat Budaya Digital Positif

Kilasbisnis.com, Kota Batu - Dalam rangka mempererat tali Silaturahmi Polda Jawa Timur dengan para perwakilan pegiat Media Sosial, Bidang Humas Polda Jatim
Jumat, 25 Jul 2025 05:02 WIB

Satgas Pangan Polri Sita 201 Ton Beras yang Tidak Sesuai Standar Mutu dan Takaran

Kilasbisnis.com,Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 201 ton beras dari sejumlah merek karena
Jumat, 25 Jul 2025 04:20 WIB

The Indonesia Pro-Am 2025 Siap Digelar, Bawa Semangat Baru bagi Golf Indonesia

Kilasbisnis.com, Jakarta September tahun depan, Gunung Geulis Country Club di Bogor akan kembali jadi saksi. Saksi betapa golf Indonesia tak pernah kehilangan