KILASBISNIS, SURABAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan aset rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, sebagai milik sah PT KAI. Putusan ini dinilai menjadi landasan penting bagi perusahaan dalam memperkuat komitmen menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI.
Proses hukum bermula pada Desember 2024 ketika seorang penghuni yang menempati bangunan tersebut tanpa izin menggugat surat peringatan dari PT KAI terkait upaya penertiban aset. PT KAI kemudian mengajukan gugatan balik (rekonvensi) untuk menegaskan hak hukum atas kepemilikan aset yang disengketakan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby yang dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, menolak seluruh gugatan penghuni dan mengabulkan gugatan rekonvensi PT KAI. Dalam putusan tersebut, PT KAI dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah perusahaan seluas 214 meter persegi di Jalan Penataran No. 7, yang berdiri di atas lahan seluas 869 meter persegi, bagian dari Hak Pakai Nomor 5/Kel. Pacarkeling. Selain itu, penghuni sebelumnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati aset milik PT KAI tanpa dasar hukum yang sah.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan apresiasi atas kejelasan hukum yang diberikan pengadilan. "KAI mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang secara tegas menyatakan bahwa aset di Jalan Penataran No. 7 adalah milik sah PT KAI. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. KAI akan terus konsisten dalam upaya pengamanan dan optimalisasi aset untuk mendukung pelayanan perkeretaapian yang lebih baik. Kami juga terus memantau putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap," ujar Luqman.
PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak atas aset negara. Ke depan, KAI akan terus melakukan langkah strategis dalam penertiban dan pemanfaatan aset guna mendukung pelayanan publik dan pengembangan bisnis perusahaan.
Editor : Redaksi