x kilasbisnis.com skyscraper
x kilasbisnis.com skyscraper

Pengadilan Tetapkan PT KAI Daop 8 Surabaya sebagai Pemilik Sah Rumah di Jalan Penataran No. 7

KILASBISNIS, SURABAYA -  PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan aset rumah perusahaan di Jalan Penataran No. 7, Kelurahan Pacarkeling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, sebagai milik sah PT KAI. Putusan ini dinilai menjadi landasan penting bagi perusahaan dalam memperkuat komitmen menjaga dan mengamankan aset negara yang dipercayakan kepada KAI.

Proses hukum bermula pada Desember 2024 ketika seorang penghuni yang menempati bangunan tersebut tanpa izin menggugat surat peringatan dari PT KAI terkait upaya penertiban aset. PT KAI kemudian mengajukan gugatan balik (rekonvensi) untuk menegaskan hak hukum atas kepemilikan aset yang disengketakan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya melalui putusan perkara perdata Nomor 1265/Pdt.G/2024/PN Sby yang dibacakan pada Kamis, 31 Juli 2025, menolak seluruh gugatan penghuni dan mengabulkan gugatan rekonvensi PT KAI. Dalam putusan tersebut, PT KAI dinyatakan sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan rumah perusahaan seluas 214 meter persegi di Jalan Penataran No. 7, yang berdiri di atas lahan seluas 869 meter persegi, bagian dari Hak Pakai Nomor 5/Kel. Pacarkeling. Selain itu, penghuni sebelumnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menempati aset milik PT KAI tanpa dasar hukum yang sah.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menyampaikan apresiasi atas kejelasan hukum yang diberikan pengadilan. "KAI mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang secara tegas menyatakan bahwa aset di Jalan Penataran No. 7 adalah milik sah PT KAI. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga aset negara agar dimanfaatkan sesuai peruntukannya. KAI akan terus konsisten dalam upaya pengamanan dan optimalisasi aset untuk mendukung pelayanan perkeretaapian yang lebih baik. Kami juga terus memantau putusan tersebut hingga berkekuatan hukum tetap," ujar Luqman.

PT KAI Daop 8 Surabaya mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hak atas aset negara. Ke depan, KAI akan terus melakukan langkah strategis dalam penertiban dan pemanfaatan aset guna mendukung pelayanan publik dan pengembangan bisnis perusahaan.

Berita Terbaru
Jumat, 01 Agu 2025 15:27 WIB

SIG Jaga Profitabilitas Semester I 2025 Lewat Efisiensi dan Lonjakan Ekspor

KILASBISNIS, Jakarta - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk atau SIG berhasil menjaga profitabilitas di tengah tantangan pasar domestik sepanjang semester I 2025.
Jumat, 01 Agu 2025 15:15 WIB

Lenovo Luncurkan Ekosistem Legion Terbaru di Indonesia

KILASBISNIS, Jakarta - Lenovo resmi meluncurkan ekosistem Lenovo Legion terbaru yang didukung oleh prosesor Intel® Core™ Ultra HX di Indonesia. Produk ini di
Jumat, 01 Agu 2025 07:35 WIB

Operasi Patuh Semeru 2025: Angka Kecelakaan Menurun, Korban Meninggal Meningkat

Kilasbisnis.com,Surabaya - Selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025, jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah Jawa Timur mengalami penurunan
Rabu, 30 Jul 2025 14:08 WIB

Ketum SP IMPPI di L20 Summit 2025: Pekerja Tak Boleh Ditinggalkan di Era AI

Kilasbisnis.com - Hari terakhir pelaksanaan L20 Summit 2025 di Johannesburg, Afrika Selatan, diwarnai dengan seruan tegas dari Ketua Umum Serikat Pekerja
Senin, 28 Jul 2025 15:14 WIB

PT BSI Gandeng FPIK UB, Perkuat Kolaborasi untuk Pengembangan Kawasan Pesisir Berkelanjutan

Kilasbisnis.com,Malang - PT Bumi Suksesindo (PT BSI), anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk (IDX: MDKA), resmi menjalin kolaborasi strategis dengan Fakultas
Jumat, 25 Jul 2025 15:17 WIB

Pandora Box Nightmare Festival 2025: Surabaya, Ketika Horor Jadi Ruang Kreatif

Antrean makin panjang, detak jantung makin kencang. Siap-siap melangkah ke RSUD Astamayarumah sakit astral, tempat keberanian diuji dan cerita baru dimulai.