Kilasbisnis.com,Surabaya - Pemerintah bersama aparat penegak hukum memperketat pengawasan peredaran gula rafinasi yang kerap bocor ke pasar konsumsi. Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Peredaran Gula Kristal Rafinasi (GKR) dan Pengembangan Kawasan Tebu 2025 di Kantor PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Surabaya, Senin (25/8/2025), seluruh pemangku kepentingan sepakat menindak tegas pelanggaran sekaligus mempercepat penyerapan gula petani.
Plt Direktur Jenderal Perkebunan, Abdul Roni Angkat, menegaskan bahwa gula rafinasi hanya diperuntukkan bagi industri, bukan untuk pasar ritel.
Baca juga: Rapat Bipartit 2025 : SGN dan SPBUN SGN Teguhkan Sinergi Menuju Swasembada Gula Nasional
"Pesannya jelas, penegakan hukum nyata agar gula yang tidak semestinya dikonsumsi masyarakat tidak beredar. Kita ingin menertibkan bersama dengan Kejaksaan, Polri, dan petani tebu," ujarnya.
Roni menyebut langkah pertama yang dilakukan adalah penegakan hukum. Polri dan Kejaksaan akan mempertegas aturan main, sementara Kementerian Perdagangan akan memperjelas definisi dan peruntukan antara gula kristal putih (GKP) dan gula rafinasi. Ia juga meminta masyarakat melapor ke Diskrimsus Polda maupun Intel Kejaksaan jika menemukan pelanggaran.
Direktur Utama SGN, Mahmudi, memastikan program penyerapan gula petani sudah berjalan. Dari total gula rakyat yang belum terserap, tahap awal mencapai 30.000 ton, terdiri dari 20.000 ton oleh ID Food dan 10.000 ton oleh RNI.
"Masih ada sekitar 84 ribu ton yang belum terserap, tapi pedagang sudah berkomitmen ikut menyerap. Harapan kami, dalam sebulan semua pembelian bisa rampung," tegas Mahmudi.
Selain itu, SGN mendukung program replanting tebu 100.000 hektar yang ditargetkan pemerintah tahun ini. Dengan tambahan produksi 500.000 ton, target swasembada gula konsumsi 2026 diyakini bisa tercapai.
Baca juga: Posko Mudik BUMN SGN di Stasiun Gubeng Surabaya Diserbu Pengunjung
Sekjen DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Sunardi Soekanto, menekankan perlunya penindakan tegas terhadap kebocoran gula rafinasi.
"Ada 11 pabrik gula rafinasi yang mendapat izin impor. Itu harus ditelusuri: berapa kuotanya, berapa yang digiling, dan ke mana disalurkan. Jika ada penyimpangan, harus ada penegakan hukum tegas," ujarnya.
Sunardi menilai, peredaran gula rafinasi dengan harga jauh lebih murah menjadi penyebab gula petani sulit terserap. Harga pokok penjualan (HPP) gula rafinasi sekitar Rp11.000 per kilogram, sedangkan HPP gula petani Rp14.500 per kilogram. Selisih harga ini menimbulkan distorsi di pasar.
Dari sisi hulu, pemerintah menyiapkan revitalisasi tanaman tebu melalui program bongkar ratoon. Abdul Roni optimistis produksi bisa mencapai 3,2 juta ton pada 2026, lebih tinggi dari kebutuhan konsumsi nasional sebesar 2,9 juta ton.
"Tugas kita adalah mengawal distribusi. Kalau hilir terganggu karena rafinasi ilegal, program akan gagal. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci," ujarnya.
Rakor tersebut juga dihadiri oleh Direktur Aset PTPN III Holding Komjen Pol (Purn) Agung Setya Imam Effendi, Direktur Produksi PTPN III Holding Rizal H. Damanik, Koordinator Intelijen Kejati Jatim Andrianto Budi Santoso, serta Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono.
Dengan langkah pengawasan ketat, percepatan penyerapan gula petani, dan program replanting tebu, pemerintah menargetkan swasembada gula konsumsi pada 2026 dapat tercapai tanpa impor.
Editor : Redaksi