Kilasbisnis.com, Surabaya – Partai NasDem memastikan tetap mendukung pasangan Khofifah Indar Parawansa–Emil Elestianto Dardak dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2025, meski sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan muncul aksi demonstrasi politik.
Dukungan resmi itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Model B1-KWK pada 23 Agustus 2024, yang ditandatangani Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F. Taslim. Gugatan hukum terhadap pencalonan Khofifah–Emil sempat diajukan ke MK pada 11 Desember 2024, namun pada 4 Februari 2025 MK menolak seluruh permohonan tersebut.
Meski demikian, dinamika politik berlanjut. Mantan kader NasDem, Cak Sholeh, menggelar aksi demonstrasi pada 3 September 2025 di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Melalui kelompok “Posko Rakyat Jatim”, ia menuntut penghapusan tunggakan pajak kendaraan, pengusutan dugaan korupsi dana hibah, serta penghapusan pungutan liar di sekolah negeri. Dalam aksinya, Sholeh juga menyerukan pemakzulan gubernur.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHU) NasDem, Syaiful Ma’arif, menegaskan aksi Sholeh tidak mewakili partai.
“Cak Sholeh sudah tidak lagi menjabat di BAHU. Apa yang ia lakukan adalah sikap pribadi, bukan suara resmi NasDem,” ujarnya.
Secara hukum, seruan pemakzulan dinilai tidak memiliki dasar. Berdasarkan undang-undang, pemberhentian gubernur hanya bisa dilakukan melalui keputusan DPRD, diuji di Mahkamah Agung, dan disahkan oleh Presiden. Dengan demikian, pemakzulan tidak dapat dilakukan melalui aksi jalanan.
Hingga kini, Partai NasDem menegaskan tetap konsisten mendukung pasangan Khofifah–Emil di Pilgub Jatim 2025. (*)
Editor : Redaksi