ABMI Nganjuk Laporkan Dugaan Impor Bawang Bombay Ilegal dari India ke Kapolri  

Reporter : Feri Saputra

Kilasbisnis.com, Nganjuk — Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Kabupaten Nganjuk melayangkan surat aduan resmi kepada Kapolri terkait dugaan pelanggaran impor bawang bombay dari India yang tidak memenuhi standar. Dalam surat bernomor 001/EXT-ABMI/XI/2025, ABMI Nganjuk menuding Bea Cukai Surabaya meloloskan bawang bombay berukuran di bawah standar yang kini membanjiri pasar domestik.

Menurut ABMI Nganjuk, bawang bombay asal India tersebut dijual dengan harga murah dan memiliki ukuran di bawah 5 sentimeter. Padahal, Peraturan Menteri Pertanian tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa bawang bombay yang boleh diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter.  

Baca juga: Mohammad Turi, Doktor Termuda UNESA dengan Segudang Prestasi Akademik dan Riset  

“Masuknya bawang bombay substandar dari India telah menimbulkan keresahan di kalangan petani bawang merah Nganjuk. Harga jual kami anjlok drastis,” ujar Ketua DPD ABMI Kabupaten Nganjuk, Ajat.  

Harga Bawang Merah Lokal Anjlok  
Ajat menjelaskan, harga bawang merah lokal yang sebelumnya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp35.000 per kilogram kini turun menjadi Rp15.000 hingga Rp20.000 per kilogram. Kondisi ini membuat ribuan petani di Nganjuk dan sekitarnya terpukul, mengingat wilayah ini merupakan salah satu sentra produksi bawang merah terbesar di Jawa Timur.  

“Nganjuk sebagai salah satu sentra produksi bawang merah terbesar di Jawa Timur merasakan langsung dampaknya. Diperparah dengan biaya produksi kami yang tinggi,” keluh Suparmin, petani bawang merah asal Nganjuk.  

Kasus Serupa Pernah Terjadi  
Pelanggaran impor bawang bombay berukuran di bawah standar bukan kali pertama terjadi di Jawa Timur. Pada 2018, Satgas Pangan Polda Jatim pernah mengungkap kasus serupa yang melibatkan PT JS di Surabaya. Saat itu, Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan 70 ton 730 kilogram bawang bombay berukuran di bawah 5 sentimeter.  

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Tangani 800 Laporan Kendala BBM di Jatim, 57 Persen Sudah Selesai

“Kami memiliki foto dan dokumentasi dari lapangan, serta keterangan dari pedagang pasar yang mengonfirmasi bahwa bawang bombay tersebut masuk melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” lanjut Ajat.  

Aduan Dikirim ke Kapolri dan Lembaga Negara  
Melihat kasus yang berulang, DPD ABMI Nganjuk mengirimkan surat aduan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar segera menindak tegas para pelaku impor ilegal tersebut.  

“Kami memohon kesediaan Bapak Kapolri untuk merespons aduan kami. Karena kejadian berulang ini bisa membuat petani lokal terancam gulung tikar,” tulis ABMI dalam suratnya.  

Baca juga: Polda Jatim Gelar Apel Hidrometeorologi Hadapi Cuaca Ekstrem

Selain ditujukan kepada Kapolri, surat aduan tersebut juga ditembuskan ke Presiden RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polda Jatim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Gubernur Jawa Timur.  

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan impor komoditas pertanian yang dinilai merugikan petani lokal. ABMI berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut agar stabilitas harga bawang merah di tingkat petani bisa kembali pulih.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru