OJK Cabut Izin Usaha BPR Prima Master Bank di Surabaya

Reporter : Ardhia Putri

kilasbisnis.com, Surabaya — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank yang beralamat di Jalan Jembatan Merah 15–17, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026.

Baca juga: Kejurprov IBCA MMA Jatim 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet PON Bela Diri

OJK menyatakan, pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk terus memperkuat industri perbankan nasional serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan itu dilakukan karena bank memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat tidak sehat.

Namun, upaya penyehatan tidak membuahkan hasil. Pada 19 Desember 2025, OJK kembali menetapkan BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah.

Baca juga: Sinergi Kodam V Brawijaya dan KONI Jatim Siap Lahirkan Atlet Berprestasi

“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” tulis OJK dalam keterangannya.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-SR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Prima Master Bank. Atas keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank dimaksud.

Baca juga: Pemuda GMN Jatim Laporkan Komika ke Polda Jatim,Terkait Dugaan Penistaan Agama

Menindaklanjuti permintaan itu, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank. Dengan pencabutan izin tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau para nasabah BPR Prima Master Bank untuk tetap tenang. OJK menegaskan dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru