Kilasbisnis.com, Surabaya - Likuiditas saham di pasar modal Indonesia kembali menjadi sorotan. Rendahnya porsi saham beredar di publik atau free float dinilai menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya fenomena saham tidur pada sejumlah emiten, termasuk di Jawa Timur.
Kepala Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur, Cita Mellisa, menilai komposisi kepemilikan publik di Tanah Air masih tertinggal dibandingkan pasar modal regional. Dalam Workshop Wartawan Daerah Jatim 2026 di Surabaya, Rabu (6/5/2026), ia menyebut ketentuan free float minimal 7,5% sudah tidak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan pasar saat ini.
Baca juga: Reformasi Pasar Modal Dipercepat, Daya Tarik Indonesia ke Investor Global Menguat
Menurut Cita, di sejumlah bursa regional porsi saham publik dapat mencapai 80%. Karena itu, emiten di Indonesia idealnya melepas 20% hingga 25% saham ke publik agar perdagangan lebih likuid dan memenuhi standar internasional.
Di Jawa Timur, dari 56 perusahaan tercatat, sebagian besar masih memiliki porsi saham publik yang rendah karena kepemilikannya masih terkonsentrasi pada kelompok tertentu atau keluarga. Kondisi ini membuat pergerakan saham cenderung sempit dan kurang diminati investor ritel.
Baca juga: MBMA Siapkan Buyback Rp1,7 Triliun, Sinyal Kuat Prospek 2026?
Selain soal free float, BEI juga memperketat ketentuan jumlah minimal pemegang saham. Untuk emiten di Papan Utama, jumlah pemegang saham minimal ditetapkan 1.000 pihak. Papan Pengembangan wajib memiliki 500 pihak, sedangkan Papan Akselerasi 300 pihak. Emiten yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi, mulai dari suspensi perdagangan hingga kewajiban go private.
Cita juga menuturkan bahwa proses IPO kini semakin ketat. BEI dan OJK memperketat seleksi hingga tiga kali lipat dengan penilaian yang meliputi tata kelola perusahaan, rekam jejak manajemen, struktur afiliasi, hingga kualitas laporan keuangan.
Baca juga: BEI Siapkan Revisi Aturan Pencatatan Saham, Free Float Minimum Naik Jadi 15 Persen Mulai 2026
Regulator memberikan masa transisi hingga 2027 bagi emiten untuk menyesuaikan porsi free float mereka. Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki likuiditas pasar modal, meningkatkan kepercayaan investor, dan memperkuat daya saing bursa domestik di level global. (Nik)
Editor : Sekar Arum Catur