Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Pelajar di Klub Malam Surabaya

Reporter : Gede FS

Kilasbisnis.com,Surabaya – Polda Jawa Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pelajar di sebuah klub malam di kawasan Surabaya Barat. Polisi juga akan memanggil pengelola tempat hiburan tersebut terkait dugaan kelalaian pengawasan sehingga anak di bawah umur dapat masuk ke lokasi.

Peristiwa itu terjadi pada dini hari, 15 Februari 2026. Korban diketahui datang ke klub malam bersama teman-temannya sekitar pukul 22.00 WIB dan memesan area sofa.

Baca juga: Kapolda Jatim-Kajati Perkuat Sinergi Lewat Semangat Jogo Jatim

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban berjalan menuju toilet dan tidak sengaja menyenggol seorang pengunjung. Korban mengaku langsung meminta maaf. Saat kembali ke tempat duduk, korban kembali terjatuh di area sofa kelompok tersebut dan sekali lagi menyampaikan permintaan maaf.

Namun, menurut keterangan pihak korban, permintaan maaf itu tidak direspons baik. Korban justru didatangi dan dipukul oleh tiga orang, termasuk RG (20) dan JJ (21). Pihak keluarga juga menyebut petugas keamanan yang berada di lokasi tidak melerai, melainkan memegangi tubuh korban sehingga tidak dapat bergerak saat dianiaya.

Usai kejadian, petugas keamanan membawa korban ke ruangan terpisah, sementara para pelaku disebut meninggalkan lokasi.

Korban kemudian dibawa pulang oleh teman-temannya. Sesampainya di rumah, ia mengeluhkan sesak napas, pusing hebat, dan nyeri di sejumlah bagian tubuh. Korban lalu menjalani perawatan di National Hospital selama tiga hari.

Kuasa hukum korban, Mathew Jeremi, mengatakan hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka lebam di wajah, mata, dan bagian belakang kepala, serta cedera pada perut dan organ hati.

Menurut Mathew, hingga kini korban masih mengalami trauma, takut berada di keramaian, dan rutin menjalani pendampingan psikolog. Rencana korban melanjutkan pendidikan ke China juga tertunda akibat insiden tersebut.

Keluarga melaporkan kasus itu ke kepolisian pada 20 Februari 2026. Mathew mengatakan selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar lima bulan, sempat ada upaya penyelesaian damai dari pihak pelaku maupun pihak lain. Namun, keluarga memilih menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum, tidak mau ada intervensi apa pun," ujar Mathew, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Jawa Timur

Ibu korban, Fanny Agustin, mengatakan hasil visum menunjukkan anaknya mengalami mata bengkak dan memerah, luka di belakang kepala, serta memar di hampir seluruh tubuh, terutama pada bagian perut dan hati.

"Kondisi psikologisnya sampai sekarang masih belum pulih. Dia masih takut berada di tempat ramai dan rutin berkonsultasi dengan psikolog," katanya.

Kanit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Eko Cipto Mangko membenarkan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Besar kemungkinan segera dilakukan penahanan," kata Eko.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Perkuat Pasar Ekspor, INKA Kembali Kirim Dua Locomotive Platform ke Australia

Dari tiga tersangka, dua di antaranya berinisial RG (20) dan JJ (21). Satu tersangka lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga identitasnya tidak dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi juga akan memanggil pengelola klub Malam untuk dimintai keterangan terkait dugaan masuknya anak di bawah umur ke tempat hiburan malam.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Surabaya agar pengawasan terhadap tempat hiburan diperketat. Jika ditemukan pelanggaran terkait batas usia pengunjung, tentu akan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan," ujar Eko.

Pihak keluarga berharap proses persidangan berjalan objektif dan menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru